Pencairan Dana Desa Tunggu Perbup
Meski sudah memasuki bulan keempat 2016, pencairan dana desa di tahun ini belum ada kepastian.
Penulis: ang | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Meski sudah memasuki bulan keempat 2016, pencairan dana desa di tahun ini belum ada kepastian.
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada tidak optimalnya program kegiatan yang memanfaatkan dana tersebut di tingkat pemerintah.
Kondisi tersebut dapat terjadi lantaran waktu penyerapan yang terlalu mepet dengan laporan pertanggungjawaban dana dari Pemerintah Pusat itu.
Belum lagi jumlah dana desa yang digelontorkan tahun ini dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Sleman, Mardiyana mengatakan sejatinya dana desa sudah dapat dicairkan, namun dalam pelaksanaannya masih menunggu perubahan peraturan bupati (Perbup).
Kondisi ini terjadi lantaran adanya perubahan aturan yang menyebutkan pencairan dana desa dilakukan sebanyak dua kali bukan tiga kali seperti tahun sebelumnya.
“Kami baru menerima Perpres Nomor 8 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/2016 tentang penggunaan dana desa yang menjadi landasan pelakasanaan. Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan perubahan perbup tentang petunjuk pelaksanaan dana desa,” paparnya, Jumat (8/4/2016).
Menurutnya jika tahun lalu dana desa dicairkan pada April, Agustus, dan November, di tahun ini rencananya dicairkan pada Maret dan Agustus.
Namun lantaran petunjuk pelaksanaannya baru diterima, maka Pemkab Sleman akan melakukan penyesuaian.
“Saya yakin perubahan Perbup tidak lama, selanjutnya langsung akan disalurkan kepada masing-masing Pemdes,” katanya.
Tahun 2015, Sleman mendapatkan jatah dana desa sebesar Rp 28 miliar untuk 86 desa. Sedangkan di tahun ini, rencananya dana desa yang dikucukan oleh Pusat sebesar Rp63 miliar.
Kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan serapan dana desa. Meskipun di Sleman sendiri dari hasil evaluasi penggunaan dana desa tahun 2015, sudah mencapai 99,07 persen.
“Tujuannya memang untuk lebih mengoptimalkan dalam hal penggunaan dana. Sehingga serapannya tinggi,” katanya. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/rupiah_0508_20150805_213139.jpg)