Asyik, Tarif Tiket Kereta Api Bakal Turun Lagi, Ini Daftar Harganya

Turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) membuat tarif KA juga akan diturunkan.

Penulis: Rento Ari Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
net
Kereta Api 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rento Ari Nugroho

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOKERTO - Setelah beberapa waktu yang lalu tarif KA ekonomi bersubsidi mengalami penyesuaian, awal Juli mendatang tiket KA kelas ini kembali berubah.

Turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) membuat tarif KA juga akan diturunkan.

Setelah mengalami penurunan tarif per 1 April 2016, tarif KA Ekonomi Bersubsidi (Public Service Obliigation/ PSO) akan kembali diturunkan.

Penurunan tarif bahan bakar minyak jenis premium dan solar sebesar 3 persen per 1 April 2016 menjadi pertimbangan Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk menurunkan tarif angkutan umum yang menggunakan kedua jenis BBM tersebut, termasuk moda transportasi kereta api.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto, Surono menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan no. 35 tahun 2016 total terdapat 20 KA ekonomi bersubsidi (non komersial) jarak jauh dan sedang yang mengalami penurunan tarif.

Tujuh dari 20 KA Ekonomi PSO tersebut beroperasi di lintas selatan, yakni KA Logawa (jurusan Purwokerto-Jember), KA Serayu (Purwokerto-Pasarsenen), KA Bengawan (Purwosari-Pasarsenen), KA Gaya Baru Malam (Pasarsenen-Surabayagubeng), KA Pasundan (Surabayagubeng-Kiaracondong), KA Kahuripan (Kiaracondong-Kediri) dan KA Kutojaya Selatan (Kutoarjo-Kiaracondong).

"Untuk KA Ekonomi PSO jarak jauh lintas selatan yakni KA Logawa, Bengawan, Gaya Baru Malam, Pasundan, dan Kahuripan) mengalami penurunan tarif sebesar Rp 2000. Sedangkan KA Ekonomi PSO jarak sedang yaitu KA Serayu dan Kutojaya Selatan sebesar Rp 1000 dari tarif yang mulai berlaku per 1 April 2016," jelas Surono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/4/2016).

Tarif KA Logawa misalnya, akan turun dari Rp.76.000. saat ini menjadi Rp.74.000. Sedangkan KA Serayu turun dari Rp.68.000. menjadi Rp.67.000.

Sementara untuk keberangkatan dari tanggal 1 April sampai dengan 30 Juni 2016 masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 23 tahun 2016 yang berlaku per 1 April 2016 lalu. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved