Jaksa Tuduh Sigit Gunakan Uang KPU untuk Hura-Hura
Saksi yang dihadirkan jaksa ini sempat menjadi keberatan penasehat hukum terdakwa, karena dianggap tidak mempunyai hubungan antara kerugian negara.
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Uang KPU DIY yang menguap di tangan terdakwa kasus korupsi Sigit Giri Wibowo masih menjadi misteri. Salah satunya jaksa menegarai uang itu dihabiskan terdakwa untuk foya-foya.
Salah satu saksi yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni PR Officer Boshe VVIP Club mengakui pada rentang tahun 2014 terdakwa merupakan pelanggan, hanya sejak setahun belakangan tidak pernah lagi muncul.
“Ya, dalam beberapa kesempatan datang bersama rombongan, kadang juga datang seorang diri layaknya pengunjung lainnya untuk mencari hiburan,” ujar Agustinus, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (1/4/2016).
Saksi yang dihadirkan jaksa ini sempat menjadi keberatan penasehat hukum terdakwa, karena dianggap tidak mempunyai hubungan antara kerugian keuangan Negara dengan perilaku Sigit untuk mendapatkan hiburan.
“Keberatan Yang Mulia karena saksi tidak mempunyai korelasi dengan perkara ini juga tidak ada hubungan antara kafe dengan proyek di KPU DIY,” kata pengacara.
Ketua majelis hakim Barita Saragih juga mengingatkan jaksa penuntut umum bahwa sangat sulit untuk menyimpulkan bahwa ada keterkaitan uang dari bendahara KPU kepada terdakwa, dihabiskan untuk foya-foya.
“Jadi jaksa ya, ini memang agak susah mengaitkannya apakah terdakwa menggunakan uang pribadi saat berfoya-foya atau menggunakan uang dari KPU,” kata Barita.
Meski demikian Barita tetap memperbolehkan saksi untuk melanjutkan kesaksiannya. Sementara jaksa menguaraikan adanya persesuaian perbuatan Sigit dengan tempo waktu pencairan dana dari bendahara KPU DIY.
Selain Agustinus, jaksa juga masih menghadirkan saksi lain dari pihak hotel selaku rekanan KPU DIY untuk melakukan kegiatan KPU, yakni Doddy dari Sahid Rich Hotel yang menyatakan KPU DIY melakukan kegiatan pada bulan Juni, Juli dan September 2014.
Seperti modus dari pihak hotel pada kesaksian sebelumnya, bahwa pihak hotel telah mengeluarkan bukti pembayaran terlebih dahulu ditandatangani oleh account manager juga general manager, namun sampai saat ini tidak dapat ditagih.
“Di hotel kami tagihan yang tidak terbayar mencapai Rp 84 juta, sudah kami kirimkan tagihan ke KPU DIY dan jawabannya, uang sudah diserahkan ke terdakwa,” ujarnya.
Terdakwa yang merupakan PNS di bidang Penganalisis Tata Laksana, Bagian Program Data Organisasi dan SDM KPU DIY diduga terlibat dalam pengemplangan pembayaran biaya hotel dan pengadaan jasa publikasi yang merugikan negara Rp 700 juta.
Modus tersangka baru tercium ketika selesai melakukan kegiatan, ada beberapa pihak hotel yang melayangkan somasi ke KPU DIY perihal adanya kekurangan pembayaran. Padahal selalu ada bukti pembayaran lunas. (tribunjogja.com)