Satpol PP Bantul Siapkan Langkah Tegas Tindak Toko Berjejaring Ilegal
Minimarket berjejaring tersebut masih beroperasi hingga kini.
Penulis: apr | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Anas Apriyadi
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul bersiap kembali melayangkan surat teguran, terkait masih beroperasinya sebuah minimarket berjejaring di dekat Pasar Imogiri, meski izinnya telah dicabut.
Kepala Satpol PP Bantul, Hermawan Setiaji, mengungkapkan sanksi yang diterapkan pada pemilik toko Indo Lestari di Jalan Imogiri Timur tepatnya Dusun Bendo, Wukirsari, Imogiri tetap harus sesuai SOP (Standart Operating Procedure).
Sesuai prosedur, menurutnya, setelah surat pencabutan izin dari dinas perizinan disampaikan pada 11 Maret lalu, pemilik juga telah disidangkan pada Kamis (24/3/2016) lalu.
Namun, minimarket berjejaring tersebut masih beroperasi hingga kini.
"Sekarang mau menutup paksa seharusnya tidak apa-apa, tapi kan harus sesuai SOP," ungkapnya pada Rabu (30/3/2016).
Menurutnya, SOP yang harus dijalani sebelum melakukan eksekusi adalah tujuh hari setelah diberikan surat peringatan pertama diberikan surat peringatan kedua, dalam tiga hari jika tetap masih membandel diberikan surat peringatan ketiga, jika dalam tiga hari kembali belum mengindahkan peringatan Satpol PP baru dilakukan eksekusi.
"Besok Jumat kita panggil untuk surat teguran pertama, teguran untuk menutup," terangnya.
Sebelumnya pada Kamis (24/3/2016) lalu, pemilik minimatket tersebut, Sandimin menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul dan dinyatakan melanggar pasal tiga ayat satu Perda nomor 6 tahun 2011 tentang izin gangguan dan dikenai sanksi denda Rp 1 juta, subsider kurungan tujuh hari.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Bantul, Sismadi, yang bertindak sebagai penuntut saat itu mengungkapkan sidang menindaklanjuti laporan dari para pedagang di sekitar minimarket berjejaring tersebut. Minimarket Sandimin sendiri memang berada dekat dengan pasar tradisional dimana memang tidak sesuai dengan jarak minimal yang ditentukan yaitu tiga kilometer.
Minimarket Sandimin sendiri menurutnya dalam perizinan sebelumnya memang hanya berjenis toko kelontong tidak sesuai dengan kenyataannya yang berbentuk minimarket berjejaring.
Karenanya setelah tiga kali peringatan, surat pencabutan izin juga telah dilayangkan hingga pemiliknya disidangkan.
"Saat ini dia tidak punya izin apapun (untuk toko),"katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/tutup-minimarket_2508_20150925_154612.jpg)