Pemerintah Petakan Permasalahan dalam Pembangunan Bandara Kulonprogo
Pihaknya melakukan langkah persuasif agar masyarakat memahami UU nomor 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Penulis: mrf | Editor: oda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah Kulonprogo, Astungkoro mengaku optimis, proses pembangunan Bandara Kulonprogo dapat berjalan lancar.
Dalam menghadapi masyarakat, pihaknya melakukan langkah persuasif agar masyarakat memahami UU nomor 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Permasalahan krusial pembangunan bandara belum kami temukan. Apabila ada masyarakat yang tidak menerima harga tanah yang ditetapkan nantinya, kami sediakan fasilitas ke pengadilan,” ujar Astungkoro.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Dodi Alex Nurdin mengatakan, pihaknya akan terus mendorong pembangunan bandara internasional di Kulonprogo cepat selesai.
Oleh karena itu, dirinya bersama Komisi VI DPR RI ingin memetakan masalah dalam proses pembangunan bandaratersebut.
“Rombongan Komisi VI DPR RI saat ini bertujuan untuk mengetahui proses pembangunan bandara. Bandara Kulonprogo menjadi salah satu perhatian kunjungan kerja Komisi VI ke Yogyakarta,” kata adik dari Alex Nurdin ini.
Nantinya, permasalahan yang dihadapi Pemda DIY, Pemkab Kulonprogo, dan pihak lain akan disampaikannya dalam rapat gabungan bersama Kementerian Perhubungan.
Sehingga diinginkan Dodi, pembangunan bandara di Kulonprogo dapat selesai secepat mungkin.
Pembangunan bandara akan dilakukan di atas tanah seluas 587,2 hektar.
Tanah tersebut berasal dari 3.444 bidang tanah yang dimiliki 2.569 warga, dan Paku Alam Ground (PAG) seluas 160,9 hektar dengan penggarap sebanyak 889 orang. (tribunjogja.com)