Penjaga Pintu Perlintasan KA Ikuti Sertifikasi di Purwokerto
Sedikitnya 80 petugas Penjaga Pintu Perlintasan KA mengikuti uji sertifikasi Penjaga Jalan Perlintasan (JPL)
Penulis: Rento Ari Nugroho | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rento Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOKERTO - Sedikitnya 80 petugas Penjaga Pintu Perlintasan KA mengikuti uji sertifikasi Penjaga Jalan Perlintasan (JPL) di Kantor PT KAI Daop 5 Purwokerto, Selasa (22/3/2016).
Uji sertifikasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian dihadiri oleh Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilyah Jawa Bagian Tengah, Rudi Damanik.
Peserta uji sertifikasi Penjaga Perlintasan KA yang dibuka oleh Vice President PT KAI Daop 5, Safrudiansyah. Sementara untuk para peserta tersebut berasal dari 5 Daerah Operasi (Daop) PT KAI yakni Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto, Daop 6 Yogyakarta, Daop 7 Madiun dan Daop 8 Surabaya.
Uji sertifikasi ini sendiri dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang- undang no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Permenhub no.19 tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan KA.
"Sesuai Undang-undang no. 23 tahun 2007, petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian wajib memiliki sertifikat kecakapan. Ujian ini dilaksanakan sebagai syarat dikeluarkannya sertifikat kecakapan yang harus dimiliki petugas" kata Safrudiansyah dalam keterangannya, Selasa siang.
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono menambahkan, proses sertifikasi petugas Penjaga Perlintasan KA ini meliputi ujian teori, wawancara serta test kesehatan.
Selanjutnya petugas yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat kecakapan PJL dan smart card.
"Smart card yang dilengkapi dengan chip dan berisi data dari petugas harus dibawa saat menjalankan tugas sebagai Penjaga Perlintasan KA.
Ini sebagai bukti yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan kualifikasi PJL," imbuh Surono.
Surono menjelaskan, di wilayah Daop 5 Purwokerto sendiri saat ini terdapat 91 titik perlintasan KA yang dijaga oleh petugas.
Dari jumlah tersebut sebanyak 71 titik dijaga oleh petugas PT KAI dan 20 sisanya dijaaga oleh petugas Pemerintah Daerah.
Sedangkan perlintasan KA yang tidak dijaga atau tidak ada palang pintunya sebanyak 261 titik. (tribunjogja.com)