Pengisian Jabatan Wagub DIY Pakai Danais

Dalam surat bernomor s-201/PK/2016 itu, Kemenkeu izinkan pengisian tersebut menggunakan Danais sebesar Rp 2,019 miliar.

Penulis: mrf | Editor: oda
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, M Resya Firmansyah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui permohonan Pemda DIY sebulan lalu untuk menggunakan Danais dalam proses pengisian Wakil Gubernur (Wagub) DIY.

Rencananya, DPRD DIY akan menggelar rapat pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rabu (23/3/2016).

Kepala Bidang Anggaran Belanja, DPPKA DIY, Aris Eko Nugroho mengaku telah menerima jawaban dari Kemenkeu terkait pembiayaan pengisian Wagub DIY bersumber dari Danais pada Jumat (18/3/2016) lalu.

Dalam surat bernomor s-201/PK/2016 itu, Kemenkeu izinkan pengisian tersebut menggunakan Danais sebesar Rp 2,019 miliar.

"Yang diizinkan sesuai permohonan. Rencananya Rabu (23/3/2016) besok, ada rapat DPA dengan Setwan (Sekretaris DPRD DIY). Kalau nanti disepakati, besoknya sudah dinomori dan bisa digunakan," kata Aris, Senin (21/3/2016).

Terkait lokasi yang akan digunakan pelantikan, Aris belum dapat memastikan. Sebab hingga kini, Kemendagri belum memberi keputusan, pelantikan akan diselenggarakan di Yogyakarta atau Jakarta.

Selengkapnya simak di halaman 9 Tribun Jogja edisi Selasa (22/3/2016). (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved