Wali Kota Yogya Tegaskan Juru Parkir Harus Memiliki Surat Tugas

Setiap juru parkir memang diwajibkan untuk mempunyai surat tugas yang didapatkan dari Dinas Perhubungan.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Rona Rizkhy
Sejumlah kendaraan roda dua memadati parkiran di trotoar sisi Timur Malioboro, Jumat (1/1/2016) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Uji coba Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) menimbulkan masalah baru.

Beberapa masalah itu di antaranya adalah pengelolaan parkir yang tak mengalokasikan jukir Malioboro yang akan direlokasi, sampai nihilnya surat tugas yang dimiliki oleh juru parkir yang beroperasi hingga saat ini.

Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Johan Pinem, menuturkan setiap juru parkir memang diwajibkan untuk mempunyai surat tugas yang didapatkan dari Dinas Perhubungan.

Ia mengatakan, setiap jukir diharuskan mengajukan surat permohonan kepada Dinas Perhubungan dengan menyematkan persyaratan KTP dan dokumen lain, baru surat pengelolaan lahan parkir akan dikeluarkan oleh pihaknya, bersamaan diberikan karcis.

Terkait besarnya tarif retirbusi parkir akan ditentukan usai surat tugas dikeluarkan, dan potensi yang ada pada Kawasan tersebut.

"Nanti berapa jumlah retribusi ditentukan oleh besaran potensi," tutur Johan, Jumat (11/3/2016).

Namun terkait pengelolaan parkir di Kawasan Malioboro ataupun Abu Bakar Ali, Johan mengatakan, pihaknya tak memiliki kewenangan untuk mengelola juru parkir yang ada di kawasan khusus tersebut.

"Itu sudah kewenangannya Disparbud sama UPT, kami (Dishub) tak bisa mengatur kawasan khusus tersebut," ujar Johan.

Pasalnya, Pada Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Peparkiran, telah disebutkan pejabat yang ditunjuk melaksanakan penyelenggaraan parkir di Jalan Malioboro, Margo Mulyo, TKP Malioboro I, TKP Malioboro II adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Sedangkan, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta hanya mengurusi kewenangan parkir TKP dan TJU selain kawasan Malioboro, ditambah kawasan perparkiran di Pasar yang dikelola oleh Dinlopas, dan perparkiran di Rumah Sakit yang dikelola oleh RS sendiri.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Yogyakarta, Eko Suryo, tidak bisa dimintakan konfirmasi mengenai mekanisme peparkiran di kawasan TKP ABA.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, turut menanggapi masalah tidak adanya surat tugas Juru Parkir yang beroperasi di kawasan TKP ABA.

Ia menegaskan, seharusnya setiap Jukir harus memiliki surat tugas yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dalam hal ini adalah Kepala Disparbud Kota Yogyakarta.

Ia tidak membenarkan, pengelolaan parkir yang diserahkan kepada pihak yang tidak mempunyai ketugasan atau instruksi resmi dari instansi berwenang.

"Pada prinsipinya, surat tugas itu wajib dimiliki oleh semuanya, termasuk Juru Parkir. Kalau tidak ada surat tugasnya bagaimana?," ujar Haryadi.

Haryadi mengatakan tak bisa berkata banyak. Pihaknya pun akan meninjau masalah apa yang sebenarnya terjadi di TKP ABA. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved