PT KAI Daop 5 Purwokerto Sayangkan Aksi Penerobos Perlintasan KA
Aksi semacam ini kerapkali mengakibatkan kecelakaan yang fatal.
Penulis: Rento Ari Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rento Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOKERTO - Masih adanya pengguna jalan raya yang menerobos palang pintu perlintasan KA setelah ditutup menjadi keprihatinan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto.
Padahal, aksi semacam ini kerapkali mengakibatkan kecelakaan yang fatal.
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono menjelaskan, meskipun sudah berulang kali terjadi kecelakaan di perlintasan KA sebidang, tingkat kepatuhan dan kesadaran pengendara terhadap Undang- undang masih sangat rendah.
":Perilaku tidak sabar dan tanpa perhitungan, nekat menerobos palang pintu yang sudah ditutup masih sering dilakukan, terutama para pengendara motor. Sehingga seringkali terjadi kecelakaan," kata Surono, Kamis (10/3/2016).
Surono mencontohkan, kejadian terbaru mengenai dampak penerobos palang ini terjadi 3 hari yang lalu (Selasa, 8/3/2016) di perlintasan KA nomor 559 stasiun Soka.
Marsikin (65) warga RT 04/02 Tunjungsari, Kecamatan Bulus Pesantren, Kebumen tewas seketika tersambar KA Progo jurusan Lempuyangan- Pasarsenen karena nekat menerobos palang pintu yang sudah ditutup.
Sebelumnya di penghujung tahun 2015 (31/12/2015) seorang perempuan bernama Andiroh (16) penduduk Dukuh Dampek RT 03/09 Desa Pujodadi, Kecamatan Benowo, Kebumen juga tewas tertabrak KA Lodaya akibat menerobos palang pintu di stasiun Butuh yang sudah ditutup.
Sedangkan di perlintasan KA jalan Pemuda stasiun Kebumen, kecelakaan serupa terjadi dibulan April 2015 dan Januari 2016. Dalam kecelakaan di bulan April 2016, Mubaedah (50) penduduk RT1/1 Kedungreja, Kecamatan Klirong, Kebumen, harus meregang nyawa karena tertabrak KA Fajar Utama jurusan Yogya- Pasarsenen.
Sementara ditempat yang sama, perlintasan jalan Pemuda, Kebumen, 9 bulan kemudian (3/1/2016) juga terjadi kecelakaan serupa.
Beruntung dalam kejadian ini korban Ardani (46) warga RT 1/1. Desa Muktisari, Kebumen hanya menderita luka berat dan dirawat di rumah sakit.
Surono menegaskan, menyerobot palang pintu perlintasan KA yang sudah ditutup merupakan tindakan ngawur tanpa memperhitungkan resiko keselamatan.
"Itu perilaku ngawur dan bodoh dari pengendara tanpa berhitung risikonya," tekan dia.
Padahal dalam pasal 124 Undang- undang nomor 23 tahun 2007 Tentang Perkereta apian sudah ditegaskan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Artinya pengendara wajib berhenti dan menunggu hingga KA lewat.
Kemudian dipertegas dalam pasal 114 Undang- undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengemudi kendaraan untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu perlintasan KA sudah mulai ditutup.
Meskipun sudah dilengkapi dengan rambu- rambu, palang pintu maupun penjaga perlintasan, potensi kecelakaan di perlintasan KA masih akan terus ada selama pengendara sendiri tidak patuh terhadap aturan.
Karena kereta api tidak akan bisa berhenti secara mendadak seperti mobil untuk menghindari terjadinya kecelakaan. "Setidaknya butuh jarak 600 meter sampai berhenti karena dorongan massanya yang berat".
Satu rangkaian kereta api penumpang, rata- rata membawa 10 kereta dengan berat total 400 ton. Bahkan untuk KA barang rata-rata membawa 20 gerbong dengan berat total mencapai 900 ton.
Selain itu juga harus diperhitungkan faktor- faktor yang lain, yang bisa menjadi penunjang terjadinya kecelakaan ketika menyerobot palang pintu perlintasan KA.
Seperti kendaraan mati mendadak saat sedang melewati rel, roda tersangkut rel atau jatuh terpeleset karena melintas dengan tergesa- gesa. (*)