Melanggar Ketertiban Umum di Nol Kilometer Bakal Dikenakan Sanksi

Pemberlakuan denda paksa bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat sebagai efektivitas dalam menumbuhkan kesadaran

Penulis: mrf | Editor: Muhammad Fatoni

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Warga yang melanggar ketertiban umum di kawasan sumbu filosofis, mulai dari Nol Kilometer hingga Tugu Pal Putih akan dikenakan denda paksa.

Pemberlakuan denda paksa bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat sebagai efektivitas dalam menumbuhkan kesadaran untuk tertib.

Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Udiyono mengatakan, pemberlakuan denda paksa merupakan hukuman kepada masyarakat di luar sanksi pidana.

Sebab ketika menindak permasalahan kecil melalui sidang, dirasa pihaknya memberatkan masyarakat.

“Contohnya ketika wisatawan membuang sampah sembarangan. Kalau kita tindak melalui persidangan, prosesnya lama. Wisatawan itu nggak akan datang ke persidangan,” kata Udiyono di DPRD DIY, Selasa (8/3/2016).

Dijelaskannya, usulan untuk memberlakukan denda paksa merupakan inisiatif dari Komisi A DPRD Kota Yogyakarta. Pun usulan tersebut, saat ini tengah dibahas oleh DPRD Kota Yogyakarta untuk dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta tentang ketertiban umum.

Udiyono menilai, denda paksa dalam Rancangan Perda (Raperda) tentang ketertiban umum merupakan terobosan baru dalam penegakkan Perda nomor 18/2002 tentang pengelolaan lingkungan yang kerap dilanggar oleh masyarakat. Nantinya, denda paksa ini juga diberlakukan untuk pedagang kaki lima liar.

“Di kawasan sumbu filosofis kan harus steril karena akan dijadikan semi pedestrian. Nantinya tidak ada PKL liar karena akan kami kenakan denda paksa. Bahkan kalau ada yang membeli ke PKL liar akan kami kenakan juga denda paksa,” sambungnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved