Tapera Harus Sinergis dengan Program Sejuta Rumah
Penurunan suku bunga Bank Indonesia akan mampu mendongkrak daya beli masyarakat lebih meningkat, termasuk juga kemampuan mendapatkan rumah.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menilai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan bermanfaat baik bagi masyarakat maupun pihak perbankan.
Karenanya, program tersebut semestinya juga bisa tersinergikan dengan program Sejuta Rumah.
Kepala Kantor OJK DIY, Fauzi Gunawan mengatakan, memandang bahwa penurunan suku bunga Bank Indonesia akan mampu mendongkrak daya beli masyarakat lebih meningkat, termasuk juga kemampuan mendapatkan rumah.
Tapera dalam hal ini disebutnya akan mendorong masyarakat lebih mudah mendapatkan rumah tinggal.
"Apalagi saya dengan di Yogyakarta ini peningkatan harga tanah cukup tinggi, sekitar 15-20 persen per tahun. Pemanfatan Tapera bisa untuk pembiayaan perumahan. Bisa untuk beli rumah, perbaikan, ataupun bangun," kata Fauzi, Minggu (6/3/2016).
Dana Tapera nantinya akan diambilkan dari 3 persen gaji peserta setiap bulan. Sekitar 2 persen iuran dibebankan pada peserta sedangkan sisanya ditanggungkan pada perusahaan pemberi kerja.
Dana maksimum yang tersimpan sebesar 20 kali upah minimum peserta sehingga dalam jangka waktu 12 bulan saja (golongan gaji terendah) peserta sudah bisa bisa memanfaatkan dana Tapera untuk mendapatkan pembiayaan rumah.
"Tentunya, Tapera itu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat juga perbankan dalam penghimpunan dana dan penyaluran kredit properti. Yang jelas, ini harus bisa sinergi dengan program Sejuta Rumah," lanjut Fauzi.
Meski demikian, OJK disebutnya tidak terlibat secara langsung dalam program Tapera.
Otoritas utama industri keuangan itu hanya berperan dalam fungsi pembinaan perbankan yang menangani Tapera dan tidak secara khusus mengawasi mekanisme penghimpunan dan pengelolaannya.
Pasalnya, program yang sudah diketok palu oleh legislatif itu sudah ditangani oleh Badan Pengelola (BP) Tapera serta pengawasan langsung dari Komite Tapera dan Pengawas Independen.
"Posisi OJK dalam hal ini akan mengawasi bank atau perusahaan pembiayaan yang ditunjuk BP Tapera. Karena pengelolaan dana dan penyaluran pembiayaan disatukan melalui dua perusahaan itu yang notabene di bawah pengawasan OJK," kata dia. (tribunjogja.com)
