Ibu Rumah Tangga Ini Selundupkan Psikotropika di Pengadilan Negeri Sleman

Tersangka Widiastuti (52), warga Prawirodirjan, Gondomanan, Yogyakarta membawa paket psikotropika jenis Riklona.

Penulis: Santo Ari | Editor: oda
tribunjogja/santoari
Tersangka Widiastuti (52), warga Prawirodirjan, Gondomanan, Yogyakarta membawa paket psikotropika jenis Riklona yang dikemas dalam bungkusan kertas rokok. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang ibu rumah tangga tertangkap tangan menyelundupkan psikotropika saat digelar persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman belum lama ini.

Pelaku bermaksud menyerahkan paket psikotropika kepada terdakwa kasus narkotika.

Aksi tersebut berhasil digagalkan jajaran Satuan Narkoba Polres Sleman. Tersangka Widiastuti (52), warga Prawirodirjan, Gondomanan, Yogyakarta membawa paket psikotropika jenis Riklona yang dikemas dalam bungkusan kertas rokok.

Kasat Narkoba AKP Anggaito mengatakan tersangka ini berniat akan memberikan paket psikotropika berjumlah 40 butir saat terdakwa turun dari mobil dan akan masuk ke ruang sidang.

"Kami sudah mencurigai tersangka karena gerak-geriknya yang mencurigakan. Untuk tidak mengganggu jalannya persidangan kami mengarahkan dia agar tidak masuk ke ruang sidang dan melakukan penggeledahan di luar," jelas AKP Anggaito, Kamis (25/2/2016).

Anggaito mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya sudah mengincar tersangka jauh hari sebelumnya, akan tetapi saat dipersidangan petugas mengalami kesulitan mengidentifikasi karena ia melakukan penyamaran dan terlihat berbeda.

"Kami tidak mengira karena tampilannya berbeda, saat ditangkap ia mengenakan kerudung," jelasnya.

Tersangka Widiastuti ini lantas digelandang ke Mapolres Sleman dan dilakukan interogasi lebih mendalam. Terungkap bahwa ia sudah tiga kali ini berusaha menyelundupkan psikotropika.

"Yang pertama awal Januari kemarin, saat ia membesuk napi di lapas narkotika pakem. Ia berhasil memasukan satu paket sabu saat ada jadwal besuk," terangnya.

Namun rencana penyelundupan kedua gagal lantaran Widiastuti menolaknya, akhirnya paket sabu yang rencana akan diselundupkan kembali ke tangan pengedar.

Untuk yang ketiga kalinya, polisi mengendus Widiastuti akan menyelundupkan paket sabu dan psikotropika di PN Sleman, namun saat dilakukan penggeledahan baik di badan maupun di rumahnya, petugas tak menemukan paket sabu yang dimaksud. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved