Dugaan Pencabulan Saipul Jamil
Jadi Tersangka, Dangdut Akademi Langsung Pecat Saipul Jamil
Dangdut Akademi (DA) 3 memecat Saipul Jamil yang diduga mencabuli anak dibawah umur jadi juri di program televisi tersebut.
TRIBUNJOGJA.COM - Dangdut Akademi (DA) 3 memecat Saipul Jamil yang diduga mencabuli anak dibawah umur jadi juri di program televisi tersebut.
Hal ini dilontarkan oleh Gilang Iskandar selaku Corporate Secretary Indosiar melalui rillisnya yang membenarkan jika SJ adalah salah satu juri dalam program DA 3.
"Indosiar tidak mengizinkan seseorang dengan status tersangka menjadi pengisi acara," kata Gilang melalui rilisnya, kamis (18/2/2016) malam.
Dengan mengambil keputusan tersebut, lanjut Gilang, Program DA 3 akan tetap berjalan tanpa adanya SJ.
"Program acara DA 3 akan tetap berlangsung sesuai rencana sampai selesai," tambahnya.
Namun, pihak Indosiar berharap masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus yang dialami Saipul Jamil.
"Berharap semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada mekanisme hukum yang berlaku," tuturnya.
SJ saat ini mendekam di Polsek Kelapa Gading lantaran ia diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.
Kejadian tersebut terjadi di kediamannya di kawasan Jakarta Utara pukul 04.00 WIB. Kemudian, korban melapor ke Polsek Kelapa Gading lalu pihak kepolisian menangkap SJ dikediamannya.
Beredar kabar, SJ sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan dikenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 - 15 tahun penjara atau denda Rp. 300.000.000. (*)
