Dewan Minta Materi Perda Rusun Dikuatkan
Belum adanya regulasi yang mengatur tentang keberadaan rumah susun. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rumah Susun pun belum selesai.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Anjar Jalumurti, menuturkan, materi Perda Rusun sebenarnya telah siap semenjak awal tahun, namun masih harus diberikan kajian ataupun tambahan, terutama klausul perlindungan hak konsumen.
"Kami tidak ingin ada celah dimanfaatkan oleh investor, oleh karena itu panitia khusus bisa melakukan beberapa penyempurnaan. Sehingga, konsumen bisa terlindungi," papar Bambang.
Aturan teknis sementara yang mengatur Rusun masih berupa peraturan walikota (perwal) yakni Perwal Nomor 7/2015, Perwal Nomor 8/2015 dan Perwal Nomor 9/2015.
Hingga saat ini, Pemkot Yogyakarta sendiri belum menerima pengajuan izin baik apartemen ataupun rusun.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Setiono, mengaku, belum bisa memproses ataupun menerima pengajuan izin ataupun menerbitkan izin baik untuk apartemen atau rumah susun di Kota Yogyakarta.
Lanjut Setiono, hal ini dikarenakan belum adanya regulasi yang mengatur tentang keberadaan rumah susun. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rumah Susun pun belum selesai dan hingga saat ini pihaknya masih penetapan dari pihak dewan.
"Sampai sekarang belum ada izin yang masuk ke Dinzin terkait apartemen atau rusun, karena masih menunggu Perda ditetapkan," ujar Setiono. (tribunjogja.com)