KPP Pratama Yogyakarta Luncurkan Duta e-Filling

Tahun ini, 60.000 wajib pajak menjadi incaran untuk penggunaan e-filling tersebut.

ist
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta membentuk Duta e-filling untuk melebarkan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan via jalur online.

Tahun ini, 60.000 wajib pajak menjadi incaran untuk penggunaan e-filling tersebut.

Kepala Kantor KPP Pratama Yogyakarta, R Soleh Abdulrahman mengatakan, pihaknya memanggil dua orang perwakilan dari satuan kerja perangkat daaerah (SKPD) dan instansi lain pemberi kerja untuk menjadi Duta e-filling.

Terutama dari pposisi bendahara dan tenaga yang memahami internet. Mereka lalu diedukasi tata cara pengisian e-filling secara tepat agar kemudian informasinya bisa disebarluaskan.

"Sehingga, nantinya mereka bisa jadi leader di instansinya dan ada knowledge transfer terkait pengisian e-filling ke orang lain," kata Soleh di sela peluncuran Duta e-Filling dan Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan PPh Secara Online di kantornya, Selasa (2/2/2016).

Pembentukan duta e-filling ini menurutnya untuk mencegah kepadatan maupun keterlambatan penyampaian SPT oleh masyarakat dengan melaporkannya dalam waktu sedini mungkin.

Batas akhir penyampaian pelaporan adalah pada 31 Maret 2016 untuk SPT Orang Pribadi (OP) dan SPT Badan pada akhir April 2016. Apalagi, saat ini jalur online juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Pihaknya tahun ini menyasar 60.000 WP potensial untuk penggunaan e-filling tersebut. Baik dari kalangan PNS, TNI/Polri ataupun instansi vertikal. Dari total WP potensial tersebut, saat ini kurang dari 10 persen WP yang telah menggunakan e-filling atau sekitar 6.000 WP.

"Kami juga menyiapkan aula untuk studio dengan 10 laptop untuk pengisian e-filling pada pertengahan Maret 2016," imbuhnya.

Kebijakan lain yang kini tengah gencar disosialisasikan adalah mengenai pelaporan e-SPT di mana perusahaan tidak boleh melaporkan SPT dengan formulir melainkan dengan e-filling.

Ini antara lain berlaku untuk SPT Masa PPh 21, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan wajib pajak yang sudah pernah menyampaikan dalam bentuk e-SPT.

"Wajib e-filling mulai tahun ini untuk mempermudah pennyampaian. Perusahaan juga bisa menggunakan aplikasi loader e-SPT. Data bisa di-upload ke sana dan dicetak bukti penerimaannya,m tidak perlu datang ke KPP," tukas dia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved