Kejati Kaji Putusan Banding Persiba
Terdakwa memang masih mempunyai satu upaya hukum yakni kasasi yang paling lambat harus diajukan dalam waktu 14 hari.
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Meski sudah dipastikan tidak ada perubahan hukuman untuk dua terdakwa kasus korupsi Persiba, Maryani dan Dahono, Kejati DIY mengaku akan mengkaji putusan penolakan banding untuk kedua terdakwa.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Zulkardiman mengaku putusan banding dari Pengadilan Tingkat banding akan menjadi salah satu kajian hukum, hanya sampai saat ini pihaknya belum memperoleh salinan putusan banding.
"Putusannya belum sampai di tempat kami, tapi nanti akan kami evaluasi dan menunggu langkah dari kedua terdakwa," kata Zulkardiman, Senin (25/1/2016).
Setelah putusan banding, menurut KUHAP, terdakwa memang masih mempunyai satu upaya hukum yakni kasasi yang paling lambat harus diajukan dalam waktu 14 hari. Dan jika tidak dilakukan maka keputusan akan berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Sesuai keterangan di laman website PT Yogyakarta, perkara itu terdaftar dengan nomer 10/PID.SUS-TPK/2015/PT YYK dan 11/PID.SUS-TPK/2015/PT YYK. Permohonan banding disampaikan pada pertengahan Oktober 2015.
Tiga minggu kemudian, pengadilan menetapkan nama majelis hakim. Sesuai penetapan, perkara banding ini disidangkan oleh majelis yang terdiri dari hakim Yohannes Sugiwidarto, Sonhaji, dan Yusdirman Yusuf.
Lima hari setelah mengeluarkan putusan banding, PT Yogyakarta kemudian mengirimkan ke pengadilan negeri. Di laman tertulis pengiriman ke PN dilakukan pada 13 Januari 2016 dengan nomer surat pengantar W13.U/143/HK.07/I/2016.
Ketika dikonfirmasi Humas PN Yogyakarta Ikhwan Hendrato mengatakan, belum dapat mengecek surat karena sedang melaksanakan umroh. Namun jika sudah muncul di laman website resmi PT berarti pihak PN segera mendapatkan tembusan.
“Mekanismenya PT akan mengirimkan putusan lengkap banding itu. Jika masih aka nada upaya hukum lagi itu terserah terdakwa asal memperhatikan batas waktu,” ujarnya.
Sementara, Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri wahyu mengatakan vonis yang menguatkan putusan PN itu dapat menjadi pijakan bagi kelompok aktivis anti korupsi di Yogyakarta untuk mengambil langkah advokasi berikutnya.
"Upaya advokasi lanjutan perlu diambil demi penuntasan kasus korupsi Persiba agar tidak hanya berhenti pada terdakwa Dahono dan Maryani," tandasnya. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/korupsi_20151004_192442.jpg)