Baru Enam Kecamatan Bisa Proses Izin UMK

belum semua kecamatan di Kota Yogyakarta mampu menerbitkan izin Usaha Mikro Kecil (I-UMK).

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ikrob Didik Irawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kendati Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 71 Tahun 2015 tentang pelimpahan sebagian kewenangan ke wilayah, namun belum semua kecamatan di Kota Yogyakarta mampu menerbitkan izin Usaha Mikro Kecil (I-UMK).

Kepala Bidang Pengembangan UMKM Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto, menuturkan, dari total 14 kecamatan di Kota Yogyakarta, baru sekitar enam kecamatan yang dapat mengeluarkan I-UMK.

Ia melanjutkan, keenam kecamatan tersebut adalah Kecamatan Mergangsan, Kotagede, Gondokusuman, Tegalrejo, Ngampilan dan Gedongtengen. Untuk kecamatan lain, masih menunggu petunjuk teknis (juknis)

"Delapan kecamatan yang lain, akan segera menyusul. Petunjuk teknisnya dalam waktu dekat akan terbit," jelasnya, Minggu (24/1).

Merujuk kepada data Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, pada tahun 2015 tercatat sebanyak 2.250 usaha mikro dan kecil yang ada di Kota Yogyakarta.

Namun, belum kesemuanya mengantongi izin, hanya sekitar 756 UMK yang telah berizin.

Papar Karyadi, pihaknya menghadapi kendala, tak bisa melakukan pembinaan pada UMK yang belum memproses izin.

Sehingga dengan pelimpahan kewenangan perizinan ke Kecamatan dapat mendorong UMK untuk mengantongi izin.

Ia mengatakan, proses perizinan I-UMK tidak dipungut biaya, cepat, dan akses yang mudah, terjangkau di Kecamatan.

"Untuk UMK dengan aset tidak lebih dari Rp50 juta dan omset dalam setahun kurang dari Rp300 juta, maka seluruh biaya untuk pencetakan izin, pendampingan dan verifikasi sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah," paparnya.

Tambah Karyadi, usaha UMK di Kota Yogyakarta meliputi pedagang kaki lima, pedagang keliling, usaha pasar, toko tenant peternakan, usaha rumahan serta toko kelontong. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved