Ganti Nama Toko Harus Ulangi Izin

Munculnya aksi nekat dari toko modern yang menjadi sasaran penertiban untuk beroperasi, memaksa Pemkab Sleman agar lebih tegas.

Penulis: ang | Editor: Ikrob Didik Irawan
tribunjogja/anggapurnama
Sebuah toko modern di Pasar Tajem yang masuk dalam daftar penertiban berganti dengan nama lokal, Rabu (20/1/2016) 

Laporan reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Munculnya aksi nekat dari toko modern yang menjadi sasaran penertiban untuk beroperasi, memaksa Pemkab Sleman agar lebih tegas.

Pasalnya selain nekat beroperasi, toko modern bermasalah juga mengganti nama sebagai kedok agar tetap buka.

Selain di Cebongan dan Tajem, ‘ganti baju’ toko modern itu juga pernah dilakukan oleh salah satu toko modern di Jalan Magelang, Mlati.

Pergantian nama tersebut dilakukan lantaran peringatan yang diberikan Pemkab Sleman lantaran belum mengantongi izin.

Tidak selang lama, toko tersebut kembali lagi dengan nama toko waralaba. Pada 23 Juni 2015, petugas Satpol PP Sleman memaksa tutup toko tersebut.

Namun bagai angin lalu, tindakan dari petugas tidak lagi diindahkan lantaran beberapa hari setelahnya, toko itu buka hingga saat ini.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Sleman, Slamet Raharjo mengatakan dengan adanya upaya penertiban kali ini, upaya ganti nama itu tidak akan menjadi halangan.

Penertiban tetap akan dilakukan meski toko modern yang sudah diperingatkan berganti nama.

“Ganti nama tapi kalau masih ada kaitannya dengan waralaba, tetap akan kami tindak,” ujarnya, Kamis (21/1/2016).

Bahkan tidak hanya label, izin dan akta dari toko tersebut harus terlepas dari waralaba.

Sehingga mau tidak mau, kata Slamet, toko modern itu harus tetap mengulang untuk mengajukan izin dan aktanya.

“Kalau tidak bisa menunjukkan akta dan izinnya, tetap kami tutup. Namun jika benar-benar sudah beralih menjadi milik perorangan, tidak masalah,” kata dia.

Ia menjelaskan prioritas pemberian izin toko modern milik perorangan adalah warga Sleman. Dengan demikan akan meningkatkan perokonomian masyarakat.

“Namun jika berganti menjadi waralaba, ya akan kami tindak. Itu yang tidak diperbolehkan,” paparnya.

Saat ini terdapat 89 toko modern berjejaring yang menjadi sasaran penertiban yang dilakukan oleh Pemkab Sleman.

Pada tahap awal, Pemkab Sleman memprioritaskan penutupan toko modern yang paling berdekatan dengan pasar tradisional. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved