Perusahaan Jasa Konstruksi Wajib Daftarkan Pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan mewanti-wanti agar perusahaan jasa konstruksi yang tengah menggarap proyek di DIY mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Singgih Wahyu Nugraha
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Penyelenggara jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mewanti-wanti agar perusahaan jasa konstruksi yang tengah menggarap proyek di DIY mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan lembaga tersebut. Hal ini sesuai yang diamanatkan perundang-undangan.
Kepala Bidang Pemasaran Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Uus Supriyadi mengatakan, pekerja proyek jasa konstruksi memang wajib didaftarkan oleh perusahaannya ke dalam program jaminan sosial perlindungan pekerja.
Program itu meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Ini menjadi kewajiban perusahaan pemberi kerja untuk mengikutkan seluruh pekerja proyek dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Perundangannya sudah sangat jelas, diatur oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP). Pemerintah DIY pun mendukung dengan menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di DIY," kata Uus, Senin (18/1/2016).
Jenis pekerjaan proyek jasa konstruksi disebutnya adalah semua proyek yang didapat dari anggaran pendapatan dan belanja daerah maupun nasional, badan usaha milik daerah dan negara, hingga sektor swasta.
Adapun saat ini di DIY ada sekitar 1818 proyek pekerjaan konstruksi yang sudah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Uus mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang menguntungkan bagi para pekerja.
Ketika terjadi resiko akibat kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya sampai sembuh sesuai dengan kebutuhan medis.
Begitu pula ketika pekerja mengalami cacat tubuh tetap maupun sebagian akibat kecelakaan kerja hingga kematian, lembaga publik ini memberikan jaminan klaim hingga 80 kali upah.
"Kami yakin, kalau perusahaan profesional dan jujur dalam mengelola proyek, pasti pekerja konstruksinya didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan selalu berkoordinasi dengan tim jasa konstruksi DIY.
Apabila masih ditemukan perusahaan jasa konstruksi yang tidak patuhi aturan perundangan, tentu akan kami laporkan," ujar Uus. (tribunjogja.com)