Menristekdikti Apresiasi Televisi Karya Kusrin

Menurut Nasir, pihak Kementrian Perindustrian akan mengeluarkan kebijakan agar Kusrin bisa beroperasi lagi.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Agung Ismiyanto
Menristek Dikti, M Nasir usai acara Musyawarah Nasional (Munas) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia IX Untidar Magelang, Selasa (19/1/2016) siang. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Berbicara karya anak bangsa, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Republik Indonesia, Prof H Mohamad Nasir, mengapresiasi karya Muhammad Kusrin, warga Dusun Wonosari RT 02 RW III Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah yang bisa memproduksi televisi dari tabung bekas monitor komputer.

Dia juga mengaku sudah bertemu dengan pria asal Boyolali, Jawa Tengah, yang hanya mengantongi ijazah SD ini dan melakukan mediasi terkait pemusnahan hasil karyanya.

“Saya sudah bertemu dan mengapresiasi karya Kusrin yang bisa dimanfaatkan dan punya nilai jual. Kami sudah memediasi agar bisa beroperasi lagi,” jelasnya di Universitas Tidar Magelang, Selasa (19/1/2016).

Nasir mengaku, pihaknya sudah menyampaikan hasil karya Kusrin ini pada Menteri Perindustrian, dan hasilnya, positif.

Menurut Nasir, pihak Kementrian Perindustrian akan mengeluarkan kebijakan agar Kusrin bisa beroperasi lagi.

“Mereka merespon baik dan menghargai hasil karya anak bangsa. Apalagi, Kusrin yang hanya lulusan SD bisa mengelola 30 pegawai. Dia bisa mengentaskan kemiskinan dan pengangguran,” jelasnya.

Terkait proses hukum yang harus dijalani, Nasir mengaku membiarkan proses hukum berjalan. Namun, pihaknya terus melakukan pendampingan pada Kusrin agar bisa terus mengembangkan usahanya.

“Siapapun anak bangsa yang berprestasi, kami akan memberi bantuan dan pendampingan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, produk televisi karya Kusrin ini telah disita dan dimusnahkan oleh penegak hukum karena diduga melanggar aturan dan juga tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved