Gafatar Sempat Buka Markas di Tamkul

Gafatar sempat berganti-ganti markas, salah satunya di sebuah kios di Taman Kuliner Condongcatur.

Penulis: ang | Editor: oda
NET
logo gafatar 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman secara resmi telah melarang keberadaan ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di wilayahnya dengan menolak perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi ini.

Sejak tidak memiliki SKT, Gafatar sempat berganti-ganti markas, salah satunya di sebuah kios di Taman Kuliner Condongcatur.

Informasi dari Dinas Pasae Kabupaten Sleman, kios nomor K67 yang disewa oleh Gafatar sebagai kelontong. Namun kios yang didaftarkan di Dinas atas nama Adi Prasetyo, warga Sinduharjo, Ngaglik itu tidak pernah dibuka untuk berjualan.

Meski demikian, berbagai kegiatan digelar di kios tersebut di antaranya dongeng untuk anak-anak. Tak selang lama, kios tersebut difungsikan sebagai lembaga keuangan.

Kepala Dinas Pasar Sleman, Tri Endah Yitnani mengatakan lantaran tidak sesuai peruntukannya, maka pihaknya mencabut izin pemanfaatannya.

Sebelumnya pihaknya sudah memberikan peringatan kepada penyewa terkait alih fungsi kios tersebut.

"Karena tidak ada perubahan, kami cabut izin pemanfaatannya," katanya, Rabu (13/1/2016).

Bukan hanya itu, pencabutan izin pemanfaatan kios tersebut dilakukan karena ditemukannya formulir perekrutan anggota Gafatar di kios tersebut. Dengan alasan ini, Dinas Pasar mempercepat pencabutannya.

"Saat ini memang sudah tidak ada kegiatan di sana. Kami sudah coba mendatangi alamat penyewa, tapi tidak ada yang bersangkutan," paparnya.

Gafatar sendiri pernah terdaftar sebagai ormas di Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Sleman dengan SKT Nomor 18/lsm/Badan Kesbanglinmas dan Penanggulangan Bencana/2011 tertanggal 17 Agustus 2011. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved