Dugaan Korupsi Hibah KONI Kota 2013 Masih Terbuka Munculkan Tersangka Lain

Kajari mengatakan penyidikan kan terus terbuka, sehingga bukan tidak mungkin kemungkinan tersangka baru muncul selama penyidikan.

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: oda
tribunjogjagrafis/suluhpamungkas
ilustrasi korupsi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pernyataan tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Yogyakarta, Sukamto dinilai akan menjadi petunjuk untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus yang merugikan Negara Rp 900 juta.

“Nama-nama yang disebut baru sebatas penyataan sebelum ada klarifikasi dan bukti-bukti yang menguatkan tudingannya,” kata Kejari Kota Yogyakarta, Anwarudin Sulistiyono.

Meski demikian, Kajari mengatakan penyidikan kan terus terbuka, sehingga bukan tidak mungkin kemungkinan tersangka baru muncul selama penyidikan. “Ini juga sebagai petunjuk karena semuanya masih terbuka dalam tahap ini,” ujarnya

Saat ini Kejari Yogyakarta masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang dituding tersangka Sukamto dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Yogyakarta tahun 2013 dengan memeriksa sejumlah saksi.

Untuk kerugian Negara senilai Rp 900 juta, Anwarudin menyebutkan angka itu berdasarkan perhitungan internal penyidik. Ia menegaskan dalam menghitung kerugian Negara memang tidak ada kewajiban harus dari audit BPK atau BPKP.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Kesbang Kota Yogyakarta itu justru menuding bendahara KONI dan Kasi Olahraga Kantor Kesbang Kota Yogyakarta sebagai pihak yang seharusnya bertanggungjawab.

Sukamto berdalih dalam prosedur pengajuan dana hibah untuk kelompok masyarakat sudah di disposisikan kepada pejabat yang bersangkutan sehingga tidak masuk akal apabila ia yang ditersangkakan.

“Penetapan tersangka ini perlu dikaji ulang,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada 2013, saat KONI mengucurkan hibah Rp1,4 miliar ke kantor Kesbang. Dana hibah yang bersumber dari APBD itu untuk meningkatkan sarana dan prasarana olahraga, serta dana Pusat Pengembangan Latihan dan Pembinaan Atlet Daerah (PPLPAD).

Sukamto menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Modus yang disangkakan, yakni membuat proposal bantuan dana hibah untuk 138 kelompok masyarakat. Akan tetapi mekanisme pembuatan proposal dan peruntukannya tidak sesuai aturan. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved