Tarif KA Ekonomi Non-Subsidi Justru Bisa Lebih Murah

Di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta, satu KA tidak mendapat subsidi yakni KA Progo.

Penulis: Rento Ari Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/Rento Ari Nugroho
Penumpang turun dari KA Progo yang baru saja tiba di stasiun Lempuyangan di Yogyakarta dari stasiun Pasar Senen di Jakarta. Mulai 1 April 2016, KA kelas ekonomi yang memiliki okupansi rata-rata 80 persen ini tidak lagi mendapat subsidi. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rento Ari Nugroho

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keputusan pemerintah melalui Kementrian Perhubungan untuk mengubah skema pemberian subsidi pada kereta api (KA) kelas ekonomi, berdampak pada sebagian KA yang tidak lagi mendapat subsidi.

Di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta, satu KA tidak mendapat subsidi yakni KA Progo.

Namun demikian, tiadanya subsidi ini membuat PT KAI lebih fleksibel menentukan tarif sehingga malah bisa lebih murah.

Selama beberapa tahun sebelumnya, KA Progo jurusan Lempuyangan - Pasarsenen selalu mendapat subsidi melalui skema Public Service Obligation (PSO) dengan tarif yang ditentukan pemerintah.

Namun mulai 1 Januari 2016, KA ini tidak mendapat jatah subsidi. PT KAI pun menerapkan masa transisi untuk KA kelas ekonomi tersebut.

Corporate Communication Manager PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto, mengatakan setelah ditiadakannya subsidi pada KA Progo, diadakan masa transisi selama tiga bulan.

Untuk sementara, hingga 31 Maret 2016 KA Progo menerapkan tarif tertentu.

"Sampai 31 Maret kami memberlakukan tarif Rp 75.000 untuk KA Progo ini. Adapun penumpang yang telah membeli tiket dengan harga lama yakni harga PSO Rp 90 ribu, selisihnya bisa diambil di stasiun tujuan akhir," jelas Eko, Selasa (5/1/2016).

Ia menjelaskan, meski tidak lagi disubsidi, namun tiket KA Progo bisa lebih murah. Hal ini tidak lepas dari fleksibilitas perusahaan untuk menentukan harga tiket karena tidak ada lagi terikat kewajiban terkait subsidi.

"Lebih fleksibel karena tidak terikat. Kami pun juga bisa menerapkan harga berbeda untuk jarak tempuh yang berbeda atau parsial. Misalnya jarak tempuh 0-300km terdapat tarif batas atas Rp. 60.000 dan batas atas Rp 105.000. Ini sangat menguntungkan untuk penumpang yang turun di Purwokerto, misalnya. Sementara untuk jarak maksimal atau lebih dari 300 km tarifnya mulai Rp 75 ribu hingga Rp 140 ribu," paparnya.

Mengenai pengenaan tarif tersebut, menurut Eko nantinya akan disesuaikan pula dengan kondisi tertentu, misalnya akhir pekan atau masa liburan. Namun demikian, setidaknya hingga Maret 2016 pengguna KA ini bisa menikmati tarif lebih murah dari harga sebelumnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved