Syarat Pendaftaran BPKB Baru

Apa saja berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran BPKB kendaraan baru? Karena ternyata BPKB saya tidak diurusi dealer

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Ilustrasi STNK dan BPKB 

TRIBUNJOGJA.COM - Apa saja berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran BPKB kendaraan baru? Karena ternyata BPKB saya tidak diurusi dealer.

Dari: +6283893334xxx

Berikut Persyaratan Pendaftaran Kendaraan Bermotor berdasarkan Perkap no 5 tahun 2012 :

1. Tanda jati diri / identitas berupa :
a. Bila perorangan : KTP
b. Untuk badan hukum : salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili
c. Untuk instansi pemerintah : surat keterangan kepemilikan BPKB, instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel / dicap instansi

2. Faktur pembelian
3. NIK

4. Cek fisik kendaraan
5. Tanda periksa kendaraan
6. Formulir permohonan
7. Surat keterangan dealer
8. Surat Kuasa jika diwakilkan (*)

Sie BPKB Subditregident Ditlantas Polda DIY

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved