Syarat Pendaftaran BPKB Baru
Apa saja berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran BPKB kendaraan baru? Karena ternyata BPKB saya tidak diurusi dealer
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Apa saja berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran BPKB kendaraan baru? Karena ternyata BPKB saya tidak diurusi dealer.
Dari: +6283893334xxx
Berikut Persyaratan Pendaftaran Kendaraan Bermotor berdasarkan Perkap no 5 tahun 2012 :
1. Tanda jati diri / identitas berupa :
a. Bila perorangan : KTP
b. Untuk badan hukum : salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili
c. Untuk instansi pemerintah : surat keterangan kepemilikan BPKB, instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel / dicap instansi
2. Faktur pembelian
3. NIK
4. Cek fisik kendaraan
5. Tanda periksa kendaraan
6. Formulir permohonan
7. Surat keterangan dealer
8. Surat Kuasa jika diwakilkan (*)
Sie BPKB Subditregident Ditlantas Polda DIY
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/stnk-bpkb-pajak-kendaraan-samsat.jpg)