Berselisih Soal Lahan Parkir, Dua Pria Nyaris Berkelahi Menggunakan Sajam

Keduanya diamakan pihak kepolisian Polresta Yogyakarta dan Polsek Gondokusuman.

Penulis: akb | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Jihad Akbar
Tersangka Triantoro didampingi Kasi Humas Polsek Gondokusuman, Aiptu Aris, di Mapolsek Gondokusuman, Selasa (5/1/2015). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Jihad Akbar

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Merasa dikhianati rekan sekampungnya terkait lahan parkir Hotel, Triantoro (25), seorang pemuda warga Mujamuju, Umbulharjo, nyaris terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam (sajam) dengan Budi alias Pampang (35).

Saat ini, keduanya diamakan pihak kepolisian Polresta Yogyakarta dan Polsek Gondokusuman.

"Dia (Pampang) nggak memenuhi janjinya, dulu kami ngelobi bareng tapi yang diterima Pampang," terang Triantoro saat ditemui di Mapolsek Gondokusuman, Selasa (5/1/2016).

Ia menceritakan, saat itu terjadi kesepakatan dengan Pampang yang merupakan teman sekampungnya. Jika salah satu dapat diterima untuk mengurusi lahan parkir maka akan tetap berbagi hasil.

Namun setelah Pampang diterima ternyata tidak pernah ada perbincangan terkait pembagian hasil dengannya.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Heru Muslimin, mengungkapkan dari permasalahan tersebut Triantoro kemudian mencari Pampang ke lokasi parkir dengan membawa sajam.

Namun sesampainya di area parkir Triantoro tidak berhasil menemukan Pampang.

Selanjutnya, Triantoro memilih untuk beralih ke daerah Baciro Gondokusuman Yogyakarta, tepatnya daerah seputaran Stadion Mandala Krida.

Namun tidak lama kemudian Pampang yang juga membawa pedang bebalik mencari Triantoro. Pampang saat itu menuju ke Stadion Mandala Krida.

"Saat itu Polsek (Gondokusuman) memonitor kemudian mendatangi TKP," terang Kompol Heru.

Petugas kemudian mengamankan Triantoro, sedangkan Pampang yang berhasil meloloskan diri dari petugas akhirnya diamakan oleh Tim Opsnal Polresta Yogyakarta.

Saat ini Pampang diamankan di Mapolresta Yogyakarta. Sedangkan Triyanto saat ini mendekam di ruang tahanan Polsek Gondokusuman.

"Tersangka (Triantoro) kami jerat dengan Pasal 368 KUHP Tindak Pidana Pemerasan, karena ada faktor pemerasan dalam kejadian itu," tambah Kapolsek Gondokusuman, Akp Fadli didampingi Kanit Reskrim Polsek Gondokusuman, Iptu Purnomo. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved