Pendidikan Non Formal Keagamaan di Sleman Lesu

Hanya sekitar 50 persen pendidikan non formal keagamaan yang masih aktif.

Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Meskipun keberadaannya sangat penting, namun kegiatan pendidikan non formal keagamaa yang ada di Kabupaten Sleman cenderung mengalami kelesuan.

Bahkan, hanya sekitar 50 persen pendidikan non formal keagamaan yang masih aktif.

Data dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sleman, lembaga pendidikan non formal keagamaan seperti Taman Pendidikan Alquran (TPA) yang berjumlah sekitar 1.500, hanya 730 yang masih berjalan.

Sementara dari 172 pondok pesanten yang terdaftar, saat ini hanya 60 pondok yang masih aktif. Demikian pula dengan lembaga pendidikan non formal keagamaan di luar Islam.

“Kelesuan hampir terjadi secara menyeluruh. Mungkin kegiatan masih ada, namun tidak berjalan optimal seperti beberapa tahun lalu,” kata Kepala Kantor Kemenag Sleman, Lutfi Hamid, Jumat (1/1/2016).

Ia menjelaskan penyebab kelesuan lembaga pendidikan keagamaan ini terjadi lantaran adanya pergeseran orientasi orangtua yang lebih mengutamakan pendidikan formal bagi anak-anaknya.

Bahkan sebagian orangtua lebih berharap anaknya berprestasi secara akademik, sehingga banyak yang mengarahkan anaknya mengikuti kegiatan yang menunjang kemampuan akademik.

“Seperti diikutkan les, sehingga waktunya habis dan tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pendidikan non formal keagamaan,” paparnya.

Selain itu, sebagian orangtua juga menganggap pendidikan keagamaan cukup diampu di sekolah saja sebagai penyelenggara pendidikan formal.

Padahal, porsi pendidikan agama di sekolah umumnya kurang memadahi sehingga diperlukan pendidikan tambahan melalui lembaga non formal.

“Pendidikan keagamaan sangat penting untuk membentuk generasi bangsa, sehingga tidak bisa diabaikan begitu saja. Di sisi lain, keberadaan pendidikan non formal keagamaan sangat tergantung pada perhatian masyarakat sekitarnya, sehingga ketika perhatian masyarakat teralihkan, maka pendidikan keagamaan mengalami kelesuan,” ungkapnya.

Untuk mengatasi kelesuan lembaga pendidikan non formal keagamaan itu, Lutfi mengatakan pihaknya mendoronga terbentuknya peraturan daerah (Perda) yang mengatur lembaga ini.

Dengan keberadaan perda ini, lembaga pendidikan non formal keagamaan dapat bangkit.

“Sebab regulasi ini memuat hubungan korelatifitas mengenai pendidikan nonformal keagamaan dengan lembaga pendidikan formal. Selain itu, pemerintah juga akan ikut andil dalam operasional lembaga, mulai dari pengajar hingga pembiayaannya,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved