Target Pembahasan Prolegda Sleman Tak Tercapai

Dari total 21 prolegda yang harus dibahas oleh kalangan legislatif Kabupaten Sleman, baru 16 yang sudah disahkan menjadi perda.

Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN – Pembahasan program legislasi daerah (prolegda) untuk menjadi peraturan daerah (perda) di tahun 2015 jauh dari target.

Dari total 21 prolegda yang harus dibahas oleh kalangan legislatif Kabupaten Sleman, baru 16 yang sudah disahkan menjadi perda.

Sebanyak 16 prolegda yang dibahas menjadi rancangan perda (raperda) dan ditetapkan sebagai perda di antaranya adalah perda APBD 2016.

Sementara lima prolegda yang belum ditetapkan antara lain terkait retribusi menara telekomunikasi, pendidikan non formal keagamaan, lingkungan hidup, ketertiban umum, dan pemerintahan desa.

Bahkan, di antara lima prolegda yang belum ditetapkan tersebut, ada prolegda yang belum bahkan sama sekali belum dibahas yakni prolegda terkait ketertiban umum.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sleman, Sofyan Setya Darmawan, mengatakan belum dibahasnya kelima prolegda tersebut lantaran berbenturan dengan waktu pembahasan yang terlalu mepet dengan akhir tahun.

Meski demikian, sebagian prolegda yang belum ditetapkan tersebut sudah sempat dibahas kalangan legislatif walaupun belum mencapai final.

“Seperti prolegda pendidikan nonformal keagamaan. Sekarang tahapannya tinggal Paripurna, karena kemarin sudah ada pansus, sinkronisasi dengan eksekutif, dan public hearing,” katanya, Rabu (30/12/2015).

Menurutnya di antara instrumen perencanaan program pembentukan perda itu tidak semua terkendala waktu pembahasan yang mepet. Seperti prolegda tentang pemerintah desa yang hingga saat ini tidak dapat dibahas lantaran menunggu aturan turunan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah (sebagai aturan turunan), sehingga juknis pelaksanaan undang-undang juga belum diberikan. Dengan demikian, pembahasannya tidak dapat dilakukan hingga ada aturan turunan ini,” ungkap politisi PKS itu.

Sofyan berharap, di tahun 2016, prolegda yang menjadi hutang kepada rakyat itu dapat terselesaikan di awal tahun.

“Kecuali prolegda tentang pemerintahan desa, sudah tinggal tahap finalisasi untuk ditetapkan sebagai perda,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved