Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Domisili? Ini Penjelasan dan Prosedurnya

Peserta yang berada di luar wilayah domisili tetap dapat menggunakan haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Muhammad Fatoni
id.wikipedia.org
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - BPJS kesehatan saat ini menjadi asuransi kesehatan bagi warga yang direkomendasikan oleh pemerintah. Namun, apakah BPJS ini digunakan di luar domisili tempat tinggal? berikut penjelasan dari BPJS DIY.

PESERTA yang berada di luar wilayah domisili tetap dapat menggunakan haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama di tempat tujuan, maka pada kunjungan pertama peserta dapat dilayani dengan menunjukkan identitas Jaminan Kesehatan Nasional yang dimiliki.

Untuk kunjungan berikutnya, peserta wajib membawa surat pengantar dari BPJS Kesehatan setempat, kecuali dalam kondisi gawat darurat.

Bila ingin melakukan mutasi fasilitas kesehatan tingkat pertama baru bisa dilakukan setelah tiga bulan sejak terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelumnya. (*)

BPJS Kesehatan DIY

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved