Realtime News
Tujuh Becak Motor Kena Tilang Polisi
Satuan lalu lintas Polresta Kota Yogyakarta menilang sebanyak 7 unit becak bermotor (betor) di Jalan Sosrowijayan Yogyakarta, Kamis (17/12/2015) malam
Penulis: abm | Editor: Ikrob Didik Irawan
Laporan Reporter Tribun Jogja, Septiandri Mandariana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan lalu lintas Polresta Kota Yogyakarta menilang sebanyak 7 unit becak bermotor (betor) di Jalan Sosrowijayan Yogyakarta, Kamis (17/12/2015) malam.
Iptu Yoga Wahyu Permadi, Kaurbinops Satlantas Polresta Yogyakarta mengatakan, ketujuh betor tersebut melanggar lalu lintas dengan melawan arah yang diperuntukan digunakan untuk satu jalur.
"Harusnya digunakan untuk dari arah timur ke barat, namun ini digunakan dari barat ke timur. Jalur itu hanya satu arah," ujar Yoga.
Ketujuh betor tersebut kini diamankan ke Pos Polisi Laka Lantas Polresta Kota Yogyakarta. Para pengemudi betor pun diantarkan ke rumahnya masing-masing oleh pihak kepolisian.
Sementara betornya sendiri diamankan di pos polisi tersebut.
"Ditilang. Nanti ketika pengambilan harus dicopot mesinnya. Semua betor surat-suratnya tidak lengkap. Ada yang sudah mati surat-suratnya dan masih banyak lagi," lanjut Yoga.
Hal ini dilakukan oleh satuan lalu lintas Polresta Kota Yogyakarta dalam rangka Pra Operasi Lilin. Tindakan penilangan diberikan kepada pelanggaran kasat mata.
Di antaranya seperti tidak pakai helm, melawan arus, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, kenalpot blombongan dan lainnya.
"Kebetulan tadi yang melanggarnya para betor. Kami menghimbau bahwa betor tidak layak jalan. Kami menghimbau untuk dilepas dan dikembalikan ke bentuk sebelumnya," tuturnya. (tribunjogja.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/betor-dirazia_0506_20150606_101741.jpg)