Pekan Depan, MKD Jadwalkan Periksa Riza Chalid dan Luhut Pandjaitan

Riza dan Luhut akan dihadirkan sebagai saksi kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto.

Editor: Muhammad Fatoni
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kahar Muzakir saat mendengar keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam sidang terbuka Mahkamah Kehormatan Dewan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12/2015). 

TRIBUNJOGJA.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjadwalkan sidang pemeriksaan terhadap pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (14/12/2015) pekan depan.

Riza dan Luhut akan dihadirkan sebagai saksi kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto.

"Kita akan melayangkan panggilan kedua ke Riza untuk diperiksa Senin pukul 10.00 WIB, kemudian Luhut pukul 13.00 WIB," kata Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Ia mengatakan, keputusan pemanggilan terhadap mereka diambil dalam rapat pimpinan Jumat siang ini.

Selain Dasco, rapat tersebut diikuti oleh tiga pimpinan MKD lainnya, yakni Surahman Hidayat, Junimart Girsang dan Kahar Muzakir.

"Target kita sebelum reses sudah selesai, makanya kita efisienkan waktu memanggil keduanya langsung," kata Dasco.

Menurut Dasco, keterangan Riza diperlukan karena dia dua kali menemani Novanto bertemu Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Dalam pertemuan terakhir, Riza dan Novanto diduga meminta saham PT Freeport Indonesia sebesar 20 persen untuk dibagikan kepada Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.

Adapun keterangan Luhut diperlukan karena namanya disebut 66 kali dalam rekaman percakapan antara Novanto, Riza, dan Maroef. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved