Pilkada Bantul

Politik Uang Bisa Batalkan Paslon

Potensi politik uang dalam yang ada Pilkada Bantul harus diwaspadai masyarakat

Penulis: apr | Editor: Ikrob Didik Irawan
yangenak.com
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Anas Apriyadi

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Potensi politik uang dalam yang ada Pilkada Bantul harus diwaspadai masyarakat.

Selain tidak mencerminkan budaya politik yang bersih, ancaman hukum juga bisa ditetima pelaku maupun penerima.

Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Bantul Divisi Penindakan Pelanggaran, Harlina menjelaskan politik uang belum bisa diprediksi, namun potensi politik uang bisa terjadi melihat budaya yang berlangsung di masyarakat ketika menghadapi pesta demokrasi.

"Bisa ada potensi tapi tidak terjadi karena masyarakat makin pintar, kalau ini dilakukan dari sisi penerima juga ada konsekuensinya," ungkapnya pada Senin (7/12/2015).

Larangan politik uang menurutnya tercantum dalam pasal 73 UU nomor 1 tahun 2015 tentang pilkada, selain itu pelaku juga bisa terjerat pasal 149 KUHP.

"Dari sisi regulasi konsekuensi hukum kalau sudah ada inkrah pengadilan bisa membatalkan paslon," terangnya.

Untuk, menghindari terjadinya politik uang menurutnya Panwas sudah mengerahkan semua jajarannya termasuk 1.768 Pengawas TPS agara dalam pengawasanya tidak hanya pada hari pencoblosan namun juga pada hari tenang yang rawan politik uang.

Selama masa kampanye Pilkada Bantul kali ini menurutnya Panwas sudah memiliki temuan sebanyak empat indikasi politik uang dalam berbagai bentuk dari kedua paslon.

"Bentuknya macam-macam ada yang pada saat kampanye menawarkan bagi bagi yang ajukan proposal bisa secepatnya cair, ada yang berikan bantuan fisik dan uang, ada yang terkait dugaan pembagian doorprize," terangnya.

Meski menemukan indikasi politik uang, menurutnya Panwas masih kesulitan melanjutkan penindakannya ke ranah pidana karena nasih sulit memenuhi unsur materiil dalam indikasi pelanggaran tersebut.

Disamping pelanggaran tersebut, menurutnya pelanggaran yang paling banyak ditemukan Panwas berupa pelanggaran adminsitrasi terkait APK, disusul pelanggaran netralitas PNS dan pamong desa, dan pidana pemilihan. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved