Bos Freeport Kembali Beri Keterangan untuk Kejagung

Kejaksaan Agung kembali memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Selasa (8/12/2015)

KOMPAS/LASTI KURNIA
Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin hadir memberi keterangan pada sidang lanjutan perkara pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, di Mahkamah Kehormatan Dewan, Gedung MPR DPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015). Saat memberi keterangan itu ia mengaku telah menyerahkan telepon gengam yang digunakan untuk merekam kepada penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus di Jakarta pada Rabu (2/12) malam. 

TRIBUNJOGJA.COM - Kejaksaan Agung kembali memanggil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Selasa (8/12/2015).

Maroef kembali dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.

"Maroef datang pukul 10.00. Dia kembali diundang untuk dimintai keterangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengusut adanya permufakatan jahat terkait pertemuan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Maroef.

Pertemuan yang digelar di Hotel Ritz Carlton pada 8 Juni 2015 itu, direkam oleh Maroef.

Dalam pertemuan itu diduga adanya permintaan saham kepada Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla.

Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyelidikan, Maroef telah tiga kali mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Maroef pertama kali mendatangi Gedung Jampidsus pada Rabu (2/12/2015), saat menyerahkan ponsel untuk merekam percakapan.

Kemudian, pada Kamis (3/12/2015) pagi, Maroef kembali mendatangi Gedung Jampidsus untuk dimintai keterangan. (baca: Sidang MKD Tertutup, tapi Tak Ada yang Bersifat Rahasia dalam Pembelaan Novanto)

Proses pemeriksaan sampat tertunda karena Maroef harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Senayan. Kemudian, pemeriksaan berlanjut pada Jumat (8/12/2015) dini hari.

Presiden Jokowi baru bereaksi keras setelah membaca transkrip pembicaraan secara utuh dari rekaman pertemuan itu.

"Saya tidak apa-apa dikatakan Presiden gila! Presiden sarap, Presiden koppig, tidak apa-apa. Tetapi, kalau sudah menyangkut wibawa, mencatut meminta saham 11 persen, itu yang saya tidak mau. Tidak bisa. Ini masalah kepatutan, kepantasan, moralitas. Itu masalah wibawa negara," kata Jokowi dengan nada tinggi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved