Sudirman Said Lakukan Rekayasa Politik Luar Biasa, Tudingan Setya Novanto
Dia pun menuding Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, telah melakukan suatu rekayasa politik luar biasa.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dalam pembelaannya di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Dia pun menuding Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, telah melakukan suatu rekayasa politik luar biasa.
Sudirman melaporkan Sudirman atas dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden.
"Saya sungguh mencermati, merasakan, dan melihat, bagaimana pengaduan yang disampaikan Saudara Pengadu (Sudirman Said), sebagai bentuk rekayasa politik yang luar biasa. Berbagai kesimpulan yang disampaikan dalam surat pengadu tersebut, telah menghakimi saya secaras sepihak," kata Setya seperti dalam nota pembelaan yang diterima Kompas.com, Senin (7/12/2015).
Salah seorang anggota MKD yang enggan diungkap identitasnya telah membenarkan nota pembelaan itu.
Hari ini, Setya dipanggil MKD untuk memberikan penjelasan. Namun, sidang MKD berlangsung tertutup karena permintaan Setya.
Meski meminta sidang tertutup, Setya dalam pembelannya mengungkapkan dirinya ingin memberikan penjelasan kepada rakyat Indonesia.
"Saya bertekad menggunakan sidang yang mulia ini untuk memberikan kertangan secara langsung kepada seluruh rakyat Indonesia. Sidang MKD beberapa hari ini telah menjadi podium rakyat untuk menegaskan bahwa berbagai tuduhan yang dituduhkan Saudara Pengadu kepada saya ternyata terbukti sama sekali tidak benar," ungkap Setya.
Setya juga mengungkap bahwa aduan Sudirman itu telah ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu. Dia juga menyebutkan pelaporan dirinya juga digerakkan oleh kepentingan asing.
"Sebagai anggota DPR RI, saya berkomitmen membangun parlememn yang modern dan membangun sistem yang baik dalam pelaksanaan fungsi legislatif, anggaran, dan pengawasan," kilah Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali itu. (kompas.com)