FH UII Respon Sanksi Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak
Diskusi ini diadakan di kampus FH UII, Senin (30/11/2015) pagi.
Penulis: tiq | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Pristiqa Ayun Wirastami
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Meningkatnya angka kekerasan seksual pada anak menjadi keprihatinan bersama. Bahkan pemerintah telah menggagas Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) sebagai dasar legitimasi salah satu bentuk pidana baru yakni kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Guna merespon isu ini, Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pun melangsungkan diskusi publik dengan tajuk Merespon Gagasan Pidana Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Diskusi ini diadakan di kampus FH UII, Senin (30/11/2015) pagi.
Syarif Nurhidayat, Ketua Panitia Pelaksana memaparkan pidana kebiri kimia ini meskipun baru di Indonesia tetapi tidak bagi beberapa negara lain. Seperti misalnya di California, Swedia, Jerman, Inggris, dan Perancis.
"Ini merupakan gagasan baru di Indonesia, maka perlu dikaji dengan baik mengenai justifikasi atau argumentasi pembenar atas pidana kebiri kimia ini. Jangan sampai kita mengenakan sanksi pidana kepada pelaku kejahatan hanya berdasarkan emosional semata. Jika begitu justru akan kontraproduktif," kata Syarif, Senin (30/11/2015).
Hadir sebagai pembicara adalah Dr. Aroma Elmina Martha, SH., M.H, kriminolog FH UII; Ari Wibowo, SHI., SH., M.H., dosen Departemen Hukum Pidana, FH UII; dan M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum, staf pengajar FH UII. (*)