Bagaimana Cara Menentukan Ahli Waris dan Besaran Warisan? Ini Penjelasannya

Awalnya harus ditentukan dulu harta bawaan suami dan harta bawaan istri.

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Muhammad Fatoni

TRIBUNJOGJA.COM - Menurut ketentuan hukum Islam pewarisan hanya terjadi karena adanya orang yang meninggal.

Awalnya harus ditentukan dulu harta bawaan suami dan harta bawaan istri. Sedangkan yang dibagi adalah harta bersama suami dan istri selama perkawinannya dahulu.

Dengan demikian karena pembagiannya adalah istri ¼ (seperempat) bagian dari harta bersama karena tidak adanya keturunan, selebihnya adalah bagian suami.

Jadi harta yang dapat diserahkan pada keluarga istri dalam wasiatnya adalah ¼ (seperempat) bagian dari harta bersama ditambah harta bawaan istri dan yang dibagi pada keluarga suami sisanya ditambah harta bawaan suami.

Meskipun demikian masih harus dilihat lagi apakah masih ada ayah, ibu, atau saudara-saudara untuk menentukan besar bagian masing-masing suami dan istri.

Sementara pembagian warisan menurut ketentuan KUH Perdata dapat digunakan oleh siapapun baik yang beragama Islam ataupun tidak.

Menurut Pasal 830 KUHPerdata pewarisan hanya terjadi karena kematian.

Pasal 832 KUHPerdata menegaskan, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama.

Dari kedua pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pewarisan hanya terjadi karena meninggalnya seseorang dan untuk menentukan siapa ahli warisnya harus dilihat dari 2 (dua) dasar hubungan yakni hubungan darah dan hubungan perkawinan.

Pasal 128 KUHPerdata menegaskan, Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dari pihak mana asal barang-barang itu.

Sehingga penyelesaiannya adalah harta warisan pasangan suami istri itu dipisahkan menjadi harta bawaan serta harta bersama suami istri.

Harta bersama kemudian dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu ½ (setengah) bagian untuk suami dan ½ (setengah) bagian untuk istri.

Bagian suami ditambah harta bawaan suami inilah yang dibagikan pada adik-adik dan bagian harta bersama istri ditambah harta bawaan istri diserahkan pada yayasan yang ditunjuk dalam wasiat istri. (*)

E Imma Indra Dewi W, SH, M.Hum
Staf Pengajar FH UAJY

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved