Pria Ini Palsukan BPKB dengan Mesin Scanner untuk Pinjam Uang
Oleh tersangka, BKPB tersebut digunakannya untuk meminjam uang di perusahaan finance.
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, ungkap tindak pidana pembuatan surat palasu, dalam hal ini yang dipalsukan adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB).
Seorang tersangka bernama Sofyan menggandakan BKPB dengan menggunakan mesin scaner.
Oleh tersangka, BKPB tersebut digunakannya untuk meminjam uang di perusahaan finance.
Direktur Reserse Kriminal Kombes Pol Hudit Wahyudi mengatakan Sofyan yang merupakan warga condongcatur, Depok, Sleman memalsukan BPKB mobil Daihats Taruna milik kakak iparnya sendiri yang bernama Marso.
Pada agustus 2010 silam, ia memalsukan pemalsuan BPKB mobil tersebut yang seharusnya mobil tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari orang tua korban.
"Padahal korban ini tinggal bersama kakak iparnya, ia dengan leluasa menggunakan mobil dan mendapatkan BPKB saat diminta perpanjangan kendaraan," ujar Kombes Pol Hudit, saat melakukan gelar perkara di depan loby polda DIY, Jumat (13/11/201).
Berbekal ilmu advertising yang dimilikinya, ia memanfaatkan scaner komputer untuk menduplikat surat tersebut. Ia lantas menyerahkan BPKB yang palsu kepada kakaknya yang tak curiga sama sekali.
Sedangkan tersangka beberapa kali menggunakan BPKB yang asli untuk meminjam uang.
Kasus itu terbongkar saat kakak ipar pelaku ingin menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan tersangka ke pembeli yang merupakan warga Jawa Tengah.
Namun saat pembeli mobil akan melakukan mutasi ke Ditlantas Polda Jateng, petugas menyatakan surat kendaraan itu palsu.
Setelah korban mengetahui bahwa BPKB itu palsu, ia melaporkan Sofyan ke kepolisian.
Di hadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini harus meringkuk di ruang tahanan Polda DIY dengan jeratan pasal 263 KUHP jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)