Tidak Daftarkan Pegawainya Dalam BPJS, Perusahaan Langgar UU

Tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dianggap menyalahi undang-undang.

Penulis: khr | Editor: oda
tribunjogja/khaeruereza
LBH Yogyakarta memaparkan kasus yang menimpa Feri. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNJOGJA.COM JOGJA - Aksi sebuah perusahaan konstruksi yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dianggap menyalahi undang-undang.

Kejadian terbaru Feri Ferdianto (18) seorang buruh yang bekerja di proyek pembangunan sebuah mall di kawasan Ring Road Utara Yogyakarta mengalami kecelakaan cukup parah dan harus dioperasi di rumah sakit dengan biaya 53 juta rupiah.

Sementara orang tuanya yang hanya seorang montir bengkel tidak mampu membiayainya.

"Hal ini akibat dari pihak perusahaan tidak mengikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS, keluarga Feri masih harus dibebani untuk membayar hutang dan biaya pengobatan sendiri," ujar Rizky Fatahillah, Advokat LBH Yogyakarta yang mendampingi keluarga korban Senin (9/11/2015).

Padahl berdasarkan Pasal 15 UU No 24 tahun 2015 tentang BPJS Jo 1 ayat 6 PP No 44 Tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja yang pada intinya menyebutkan setiap pemberi kerja (perusahaan) selain penyelenggara negara, wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dalam program jaminan kecelakaan kerja dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan.

Sementara berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PP No 44 tahun 2015 menyebutkan pemberi kerja selain penyelenggara negara, wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dalam program JKK dan JKM kepada BPJS ketenegakerjaan.

Maka bila terjadi risiko terhadap pekerja, pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib membeyar hak pekerja sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintahan ini.

Karenanya selain menuntut PT Sarana Bangun Perkasa yang mempekerjakan Feri untuk bertanggung jawab penuh terhadap hak pekerja untuk mendapatkan manfaat yang senilai dengan manfaat JKK dari BPJS.

LBH Yogyakarta juga meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi harus menindak tegas PT. Sarana Bangun Sejahtera.

Terpisah Mugiharto Kepala rombongan tukang yang merekrut Feri, berdalih bahwa perusahaan tidak mendaftarkan Feri ke BPJS, karena pemuda itu belum punya KTP. "Kalau pekerja lain yang punya KTP didaftarkan," katanya.

Meski demikian, pihaknya mengaku tak lepas tangan begitu saja. Mugiharto sebagai perantara ke perusahaan mengaku telah mengkomunikasikan tentang biaya pengobatan Feri ke PT Sarana Bangun Perkasa dan memberikan penawaran.

"Perusahaan sebenarnya menyanggupi bantu maksimal 50 persen dari total biaya rumah sakit. Mereka minta kuitansi resmi dari Sardjito, tetapi belum diberikan karena pembayaran belum lunas," jelasnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved