Bagaimana Cara Melegalisir IMB? Ini Syarat dan Prosedurnya

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah persetujuan resmi dari bupati untuk memulai / mengakhiri pekerjaan mendirikan

Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: Muhammad Fatoni
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah persetujuan resmi dari bupati untuk memulai / mengakhiri pekerjaan mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan.

Perizinan ini berdasar hukum :

- Perda nomor 12 tahun 1978 tentang Garis Sempadan
- Perda nomor 1 tahun 1990 tentang Peraturan Bangunan
- Perda Kabupaten Sleman nomor 13 tahun 1994 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman
- Perda Kabupaten Sleman nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Perda Kabupaten Sleman nomor 5 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
- Perda Provinsi DIY nomor 13 tahun 1990 tentang irigasi
- Perda Provinsi DIY nomor 7 tahun 1997 tentang Peraturan Garis Sempadan Jalan Nasional dan Provinsi
- Keputusan Bupati nomor 90 / SK.KDH/2003 tentang penandatanganan perizinan
- Keputusan Bupati nomor 07a/kep.KDH/A/2004 tentang Pemberian Sangsi Administrasi bagi Pelanggaran IMB
- Keputusan Bupati 5/kep.KDH/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
-IPT untuk Bangunan yang berdampak kepada struktur ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi :

1. Fotokopi KTP pemegang surat tugas / kuasa
2. Fotokopi IMB yang akan dilegalisir
3. Fotokopi KTP pemohon
4. Fotografi sertifikat tanah terakhir
5. IMB dan lampiran gambaran (siteplan dan atau denah) asli
6. Surat tugas / kuasa
7. Surat kehilangan dari kepolisian jika berkas pada butir 2 hilang. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved