Obat dan Kosmetik yang Disita BBPOM DIY Bernilai Total Puluhan Juta Rupiah

Hasilnya, BBPOM mengamankan 365 item obat dan kosmetik dalam 3386 kemasan yang tidak memenuhi syarat

Penulis: khr | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Jihad Akbar
Kepala BBPIM DIY menunjukkan barang bukti sitaan, di kantor BBPOM DIY, Selasa (3/11/2015) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY kembali melakukan pengawasan terhadap kosmetik dan obat-obatan yang beredar di pasaran.

Hasilnya, BBPOM mengamankan 365 item obat dan kosmetik dalam 3386 kemasan yang tidak memenuhi syarat, dengan total nilai mencapai 33,3 juta rupiah.

"Ini adalah hasil pengawasan pasar kita minggu lalu selama lima hari di 4 Kabupaten dan 1 kota di seluruh DIY seminggu yang lalu," jelas Kepala BPPOM DIY I Gusti Adhi Ayu Aryapathni dalam jumpa pers yang dilakukan di kantor BBPOM DIY Jl Tompeyan, Jetis, Yogyakarta, Selasa (3/11/2015).

Tidak memenuhi syarat yang dimaksud adalah obat atau kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar, mengandung zat berbahaya serta untuk obat tradisional mengandung bahan kimia obat.

Jumlah sarana atau tempat penjualan kosemtik yang diperiksa ada 28 sarana dimana 26 di antaranya ditemukan kosmetik yang tidak memenuhi syarat dengan total item atau jenisnya ada 328 yang dikemas dalam 3061.

Keseluruhan barang tersebut bernilai total 27,5 juta rupiah.

Sementara untuk obat tradisional terdapat 4 sarana distribusi yang diperiksa dimana semua tidak memenuhi ketentuan yaitu tanpa izin edar serta mennagdung bahan kimia obat, total barang yang tidak memenuhi syarat sebanyak 37 item dalam 325 kemasan dengan nilai total 5,8 juta rupiah.

Pengawasan sendiri dilakukan di banyak tempat mulai pasar, agen kosmetik hingga toko kosmetik dimana petugas melakukan uji langsung kepada kosmetik yang dicurigai mengandung bahan berbahaya.

Hasil temuan tersebut kemudian sebagian besar disita oleh BBPOM DIY sementara yang lain langsung dimusnahkan oleh sang pemilik dengan disaksikan petugas dan membuat berita acara.

"Temuan terbanak di Kota Yogyakarta lalu Labupaten Sleman, saat ini kita masih mengembangkan temuan ini dan mencari distributor serta pembuatnya," tambah Ayu. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved