Bupati Kulonprogo Siap Tanggapi Protes soal UMK 2016

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo menjelaskan, UMK Kulonprogo di 2016 yang ditetapkan Gubernur DIY di atas tuntutan para buruh.

Penulis: mrf | Editor: oda
yangenak.com
Ilustrasi 

 Laporan Reporter Tribun Jogja, M. Resya Firmansyah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terkait besaran UMK DIY yang diumumkan kemarin, Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo menjelaskan, UMK Kulonprogo di 2016 yang ditetapkan Gubernur DIY di atas tuntutan para buruh.

Dia pun optimis besaran UMK 2016 di daerahnya tak akan mendapat tentangan.

“UMK Kulonprogo 2016 di atas tuntutan buruh. Sudah lebih dari kebutuhan hidup layak. Yang ditetapkan (dengan menggunakan perhitungan PP terbaru) itu lebih besar 6%. Mestinya enggak ada demo to,” kata Hasto, sapaan akrabnya.

Meski begitu, lanjutnya, jika ada buruh di Kulonprogo yang protes, pihaknya dengan senang hati akan tanggapi. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan yang akan protes.

“Kalau ada protes, mesti kita turun. Mesti kita nanggapi. Wong mereka kalau protes ke kita terus kok ya. Apalagi Kuloprogo tidak seperti Jakarta. Jakarta kan antara kemampuan perusahaan dan UMK yang ditetapkan jauh, kalau Kulonprogo aman,” tukasnya.

Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa sebelum menentukan UMK, pihaknya melibatkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Pun SPSI juga ikut menandatangani Surat Keputusan (SK) besaran UMK di DIY.

“(Keputusan besaran UMK) sudah kesepakatan dengan SPSI. Ndak mungkin to (demo), wong SPSI sudah menandatangani semua di kabupaten kota,” kata Sultan sebelum menerima tamu dari DPR RI di kantornya.

Pun untuk upah sektoral yang diminta untuk diterapkan oleh para buruh, menurutnya tidak dapat dilaksanakan. Sebab dalam konsep upah sektoral, dasar yang diambil yakni upah yang paling rendah di DIY. Tentu akan merugikan buruh.

“Misal UMK Gunungkidul dijadikan dasar dalam upah sektoral, nanti buruh yang di kota kan merasa dirugikan. Kalau saya mengambil yang tertinggi, pengusaha yang merasa dirugikan. Upah sektoral itu yang diambil terendah to. Itu kenapa upah sektoral sejak dulu tidak selesai dibahas,” tuturnya.

UMK Yogyakarta di tahun 2016 sebesar Rp 1.452.400. Sementara untuk Sleman sebesar Rp 1.338.000, Bantul sebesar Rp 1.297.700, Kulonprogo sebesar Rp 1.268.870 dan Gunungkidul sebesar Rp 1.235.700. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved