Ahok Atur Kegiatan Unjuk Rasa di Jakarta Lewat Pergub

Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015 telah diterapkan. Isinya tentang penetapan lokasi dan waktu unjuk rasa di Jakarta

Tribun Jogja/ Agung Ismiyanto
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Peraturan Gubernur No. 228 Tahun 2015 telah diterapkan. Isinya tentang penetapan lokasi dan waktu unjuk rasa di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjelaskan, isi dari Pergub itu di antaranya, tidak diperbolehkan menggunakan pengeras suara lebih dari 60 DB, dan lokasi-lokasi mana saja yang boleh dipergunakan untuk aksi unjuk rasa.

"Di Gambir, Monas, dan di DPRD. Demonstrasi enggak boleh bikin macet. Kalau bikin macet bisa kita tangkap," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta, Ratiyono, menjelaskan, kemerdekaan penyampaian pendapat itu dijamin Undang-Undang, tapi bukan berarti boleh mengganggu hak asasi orang lain, mengganggu kesehatan orang lain dengan membakar ban atau mengganggu orang lain dengan pengeras suara, juga tidak boleh mengganggu perekonomian dan keamanan negara.

Sejak awal Januari 2015, Ahok, ujar Ratiyono, telah menginstruksikan agar penertebin aksi unjuk rasa menjadi satu di antara lima tertib yang dicanangkan Ahok.

"Sebenarnya peraturan aksi demonstrasi sudah ada. Pergub ini menentukan lokasi agar lebih tertib, dan untuk tidak mengganggu hak asasi orang lain," imbuhnya.

Pergub ini, diterapkan pada 28 Oktober 2015. Kepala Biro Hukum DKI Jakata, Sri Rahayu membenarkan, adanya Pergub tersebut demi ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakt.

Meski begitu, Pergub itu tetap menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, menjunjung hak asasi manusia dan demokrasi. Pemprov DKI melalui Peraturan Gubernur No 228 Tahun 2015, ujar Sri menetapkan lokasi dan waktu penyampaian pendapat. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved