Penertiban APK Liar di Sleman Dinilai Masih Tebang Pilih

KPU jelas-jelas telah mengatur bahwa APK di luar yang difasilitasi KPU dianggap ilegal karena tidak berizin.

Penulis: ang | Editor: Muhammad Fatoni

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Munculnya Alat Peraga Kampanye (APK) liar di Sleman tampaknya masih menjadi masalah yang tak kunjung usai. Terlebih penertiban yang dilakukan seolah masih tebang pilih.

Terbukti, APK liar di tempat tertentu seperti di depan rumah pasangan calon serta kantor parpol pengusung dan pendukung masih belum ditindaklanjuti dan ditertibkan.

Padahal KPU jelas-jelas telah mengatur bahwa APK di luar yang difasilitasi KPU dianggap ilegal karena tidak berizin.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Eko Suhargono, beralasan APK yang dipasang di rumah paslon maupun kantor parpol belum direkomendasikan Panwaslu untuk ditertibkan.

Diketahui di depan rumah Calon Bupati Nomor 1, Yuni Satia Rahayu terdapat sebuah spanduk yang berisi iklan pencalonannya, sedangkan di depan rumah Calon Bupati Nomor Dua, Sri Purnomo terdapat sebuah baliho dengan gambar dirinya dan pasangannya lengkap dengan nomor urut.

"Penertiban APK dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Panwaslu. Tanpa rekomendasi tersebut Satpol PP tidak dapat melakukan penertiban secara sepihak," ungkapnya, Minggu (18/10/2015).

Saat ini Satpol PP mencatat APK liar yang tertibkan sejumlah 229 buah. Dengan rincian 38 milik paslon nomor urut 1 dan 191 milik paslon nomor urut 2.

"APK yang sudah ditertibkan antara lain terdiri dari rontek, baliho, spanduk, hingga stiker," katanya.

APK liar tersebut ditemukan di wilayah Kecamatan Godean, Gamping, Motudan, Ngaglik, Depok, Cangkringan, Turi, Sleman, Dan Tempel.

Anggota Panwaslu Sleman Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Abdul Karim Mustofa mengatakan penertiban APK di rumah paslon akan direkomendasikan kepada KPU terlebih dahulu.

Dengan demikian, KPU dapat memberitahukan perihal penertibannya kepada tim masing-masing paslon.

"Harapannya tim melakukan penertiban secara mandiri," katanya.

Ia menambahkan selain APK liar, pihaknya juga menyampaikan rekomendasi kepada KPU terkait APK resmi yang hilang maupun rusak. Rekomendasi tersebut dimaksudkan agar KPU segera berkomunikasi dengan rekanan untuk melakukan penggantian.

"Kami menemukan beberapa APK yang difasilitasi KPU hilang. Bahkan ada spanduk yang kondisinya sudah roboh dan jumlahnya cukup banyak. Kami meminta KPU untuk segera merespon sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved