Tahukah Anda Apa Fungsi Pita Penggaduh Jalan Raya?
Pita itu adalah untuk menyadarkan pengemudi sehingga kecepatan kendaraan dapat dikurangi demi meningkatkan keselamatan lalu lintas.
TRIBUNJOGJA.COM - Anda pasti pernah melihat penambahan ketingggian berupa garis-garis tak rata yang dipasang di jalan raya.
Ya, itu adalah pita penggaduh, sebagian awan ada pula yang menyebutkan garis kejut.
Tanda utamanya adalah, saat roda kendaraan melindasnya akan terasa bergetar bahkan pada kasus tertentu membuat roda dua seolah oleng.
Garis-garis itu dibuat di jalan, biasanya dipasang melintang atau di tengah agar pengendara mengurangi kecepatan di lokasi itu.
Pada kasus tertentu, pita penggaduh itu bisa menjadi penyebab kecelakaan jika pengendara tak berhati-hati ketika melintasi pita penggaduh.

Wyeastblog.org
Contoh kasus terjadi di Sleman, Kecelakaan tunggal merenggut nyawa seorang perempuan yang memboncengkan anaknya dengan mengendarai sepeda motor, Rabu (14/10/2015).
Kanit Laka Lantas Polres Sleman Iptu Wartono, mengungkapkan kronologi kejadian yang menyebabkan pengendara tewas dan anaknya di rawat di Rumah Sakit.
"Ia melaju dari arah Selatan ke Utara dengan kecepatan tinggi. Sesampai di lokasi kejadian pengemudi tidak memperhatikan ada gundukan jalan atau pita penggaduh sehingga kendaraannya oleng," jelasnya.
BACA : Sang Ibu Meninggal, Anak Ini Dirawat Seorang Diri di RS Panti Rapih
Setelah tak bisa menguasai kendaraannya, korban membentur tugu yang berada di tengah jalan.
Pertanyaanya apakah ada standar khusus untuk pita penggaduh?
Data ib.ui.ac.id menyebutkan, pita penggaduh adalah penambahan tinggi perkerasan jalan dan memiliki ketinggian tertentu antara 10 hingga 13 mm.
Tujuan dibuat pita itu adalah untuk menyadarkan pengemudi sehingga kecepatan kendaraan dapat dikurangi demi meningkatkan keselamatan lalu lintas.
Sedangkan disebutkan dalam artikel mahasiswi ITB 'Pengaruh Pita Penggaduh Melintang Terhadap Kecelakaan Kendaraan Ringan dan Angka Kecelakaan di Jalan Tol Cipularang'.
Pita penggaduh adalah tindakan yang diterapkan guna mengurangi potensi kecelakaan lalulintas. Secara visual, pita penggaduh berupa bagian jalan yang dibuat tidak rata dengan menempatkan marka jalan pada badan jalan.
Menurut teknik pembuatannya, pita penggaduh terdiri atas 3 jenis, yaitu milled rumble strips, rolled rumble strips, dan raised rumble strips.
Baca : Inilah Alasan Tulisan Kendaraan Ambulance Dieja Terbalik
Menurut lokasi penempatannya pita penggaduh terdiri atas pita penggaduh yang ditempatkan pada marka garis tengah, pita penggaduh yang di tempatkan pada bahu jalan , pita penggaduh yang di tempatkan pada marka garis pembatas lajur.
Wikipedia berdasarkan ctre.iastate.edu menyebutkan, pita penggaduh dapat berupa suatu marka jalan atau bahan lain yang dipasang melintang jalur lalu lintas dengan ketebalan maksimum 4 cm.
Lebar pita penggaduh minimal 25 cm, jarak antara pita penggaduh minimal 50 cm. (*)