PJ Desa Pundungan Berasal dari PNS Kecamatan Juwiring
Pemkab Klaten akan menunjuk pegawai negeri sipil dilingkungan Kecamatan Juwiring, sebagai penanggungjawab (pj) Kades Pundungan.
Penulis: pdg | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Padhang Pranoto
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pemkab Klaten akan menunjuk pegawai negeri sipil dilingkungan Kecamatan Juwiring, sebagai penanggungjawab (pj) Kades Pundungan.
Hal itu menyusul lowongnya jabatan kepala desa karena dipecat oleh Bupati karena permasalahan indisipliner.
"Saat ini masih berada di bagian hukum, harapannya minggu depan bisa rampung dan diserahkan kepada bupati untuk ditandatangani," ucap Asisten Bupati Bidang Pemerintahan Bambang Sigit, Minggu (11/10/2015).
Menurutnya, pemberhentian Joko Prasetyo sebagai Kades Pundungan sudah sesuai dengan peraturan. Ia terbukti melanggar peraturan tata tertib karena sering membolos.
Selain itu, administrasi desa yang menjadi tanggungjawabnya pun diabaikannya.
Akibatnya, dana desa tahap pertama pun tidak tercairkan. Begitu pula untuk Dana Desa tahap kedua yang terancam tidak bisa dicairkan karena tidak adanya pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap satu.
Adapun, wilayah Desa Pundungan memperoleh dana desa sebesar Rp 269.202.000.
Selain masalah di Desa Pundungan, Pemkab juga menghadapi mundurnya salah seorang kepala desa yang telah memasuki masa pensiun.
Menurut kabag pemerintahan Joko Purwanto tidak mengatakan secara rinci mengenai kepala desa yang akan mengundurkan diri, namun demikian, hal itu menjadi kajian pihaknya.
"Nanti semuanya akan dipersiapkan, untuk SK bupatinya juga demikian," tuturnya.
Selain itu Pemkab Klaten juga tengah menggodok mengenai perda pengisian kepala desa. Hal itu dilakukan untuk menyongsong pemilihan kepala desa yang akan berlangsung pada 2019 mendatang. (tribunjogja.com)