Pembahasan Pertanahan dan Tata Ruang Ditunda
DPRD DIY memutuskan untuk menunda pembahasan empat Raperda dan Raperdais tahun ini.
Penulis: had | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, M. Nur Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – DPRD DIY memutuskan untuk menunda pembahasan empat Raperda dan Raperdais tahun ini.
Alasannya draf dan data pendukungnya dalam Raperda yang diajukan oleh Pemda DIY belum siap untuk dibahas.
Keempatnya antaralain Raperda revisi atas Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW), Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), Raperdais urusan Tata Ruang, dan Raperdais Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
“Ada empat raperda dan raperdais yang di drop, dan dipastikan tidak dibahas tahun ini,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Rendradi Suprihandoko, Minggu (4/10/2015).
Meskipun sebelumnya empat raperda dan raperdais itu sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2015.
Dewan tetap memutuskan agar pembahasan ditunda, keputusan ini telah disampaikan dalam rapat paripurna (rapur) DPRD DIY, pekan lalu.
Ia menjelaskan, penundaan Raperda revisi atas Perda tentang RTRW karena belum ada rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) tingkat pusat. Sementara BKPRN baru akan dibentuk pada November.
“Menurut Undang-Undang, harus ada rekomedasi dari BKPRN. Padahal, pembentukan BKPRN baru dilakukan November mendatang. Jadi perubahan tata ruang belum bisa dilanjutkan,” kata Anggota DPRD DIY dari Dapil Sleman Timur ini.
Sementara tertundanya pembahasan revisi Perda RTRW berakibat ditundanya Raperdais urusan Tata Ruang.
Sebab Raperda Tata Ruang yang masih bersifat umum nantinya juga bakal mempengaruhi dalam pembahasan Raperdais Tata Ruang yang bersifat khusus.
“Raperdais Tata Ruang praktis ditunda, karena Perda RTRW juga ditunda. Intinya, menunggu Raperda yang umum disahkan dulu,” katanya.
Kemudian untuk Raperdais Pertanahan, ditunda karena Dewan menghendaki agar Pemda DIY menyelesaikan inventarisasi tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) hingga tuntas. Karena saat ini Pemda belum memiliki database untuk dijadikan acuan pembahasan.
Namun hingga akhir tahun ini, dewan menargetkan dapat menyelesaikan empat Raperda. Antaralain Raperda tentang Nomenklatur Keistimewaan, Raperda perubahan PD Bank BPD DIY menjadi PT, serta Raperda tentang Pengelolaan BUMD dan Askrida (Asuransi Kredit Daerah), Raperdais Kebudayaan.
Menurut Rendradi, Raperdais urusan Kebudayaan merupakan yang paling berat dibanding lainnya. Dewan akan segera melakukan pembahasan dan membentuk panitia khusus (pansus). (tribunjogja.com)