Pengusaha Karaoke Ingin Payung Hukum Sediakan Minuman Beralkohol
Selama ini hampir sebagian besar pengunjung tempat karaoke dan club membutuhkan minuman beralkohol.
Penulis: had | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, M Nur Huda
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Para pengusaha tempat hiburan meminta agar pemerintah membuatkan payung hukum terhadap peredaran minuman beralkohol di tempat karaoke. Karena selama ini banyak pengunjung baik wisatawan mancanegara maupun domestik membutuhkannya.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara para pengusaha tempat hiburan bersama Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, di DPRD DIY, Selasa (15/9/2015).
Manajer Operasional The Fantastic yang membawahi sejumlah tempat hiburan karaoke di DIY, FX Abriyarso P Boyoh mengatakan, selama ini hampir sebagian besar pengunjung tempat karaoke dan club membutuhkan minuman beralkohol.
“Rata-rata dari 100 persen pengunjung setidaknya 80 persen lebih pasti membutuhkan minuman alkohol,” katanya.
Dalam raperda ini, penjualan minuman beralkohol hanya boleh di hotel berbintang mulai bintang tiga, empat, dan lima ke atas. Atau penginapan yang memiliki jumlah pengunjung pertahun lebih dari lima ribu orang.
Selain hanya boleh dijual di hotel dan penginapan dengan klasifikasi tertentu, mihol juga hanya boleh diminum langsung di tempat atau di kamar hotel, dan tidak boleh dibawa keluar hotel. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/miras-alkohol-bir-minuman-keras_20150415_101438.jpg)