Warga Piyungan Keluhkan Penambangan Pasir Dengan Penyedot

Penambangan pasir kali dengan penyedot mulai merembet ke sungai kecil, Kali Gawe di Piyungan.

Penulis: apr | Editor: oda
tribunjogja/anasapriyadi
Penambangan dengan mesin sedot berlangsung di Kali Gawe, Piyungan. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Anas Apriyadi

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Penambangan pasir kali dengan penyedot tidak hanya marak di sungai besar seperti Kali Progo, kali ini juga mulai merembet ke sungai kecil, Kali Gawe di Piyungan.

Seperti di Kali Progo, penambangan dengan penyedot ini juga mulai dikeluhkan oleh warga yang berada di sekitarnya karena dianggap bisa merusak lingkungan.

Sugiman, warga yang memiliki lahan di sekitar lokasi penambangan, Payak Tengah, Srimulyo, Piyungan mengungkapkan warga sudah memprotes keberadaan aktivitas penyedotan pasir dengan tiga mesin tersebut.

Warga menurutnya khawatir dengan penyedotan dasar sungai, tebing-tebing di pinggir kali menjadi rawan longsor.

"Saya sudah lapor ke desa tiga kali, dan kecamatan sekali, tapi belum ditanggapi," katanya pada Selasa (1/9)

Ia mengaku khawatir aktivitas penyedotan pasir bisa mengakibatkan lahan miliknya yang berada di dekat pertambangan mengalami erosi hingga longsor.

Bahkan menurutnya penambangan tersebut juga bisa membahayakan salah satu jembatan yang berada di dekatnya.

Menurutnya, pernah ada mediasi antara pemilik penambangan dengan warga, namun aktivitas penambangan tetap berjalan meski warga sekitar sudah menyuarakan penolakan.

Seorang warga Payak Tengah lainnya yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan aktivitas tambang tersebut tidak berijin, dan penolakan warga juga disebabkan limbah suara yang dihasilkan penyedot dinilai sangat mengganggu lingkungan.

"Banyak truk yang lewat sini juga bisa bikin jalan cepat rusak," ujarnya.

Aktivitas penambangan menurutnya sempat terhenti sementara usai warga melaporkan ke pihak kecamatan, meski begitu penambangan berjalan kembali dalam dua pekan terakhir.

Sedangkan Operator Penambangan, Baryanto menolak jika aktivitas tambang tersebut disebut merusak lingkungan.

Pemilik pertambangan tersebut, menurutnya, juga telah memiliki kesepahaman dengan warga sekitar untuk membayar kompensasi terhadap kampung di sekitarnya atas usaha yang dilakukan, meski ijin resmi dari pemerintah belum keluar.

"Kita mengambil juga sedikit, paling hanya tiga truk sehari," terangnya.

Pemilik usaha pertambangan tersebut menurutnya masih berusaha mengurus ijin pertambangan, sembari menunggu ijin keluar pihaknya masih diberi waktu terbatas untuk menambang.

"Sebelum ijin turun, dari Pemkab kita masih boleh beroperasi sampai 20 September," tandasnya. (tribunjogja.com)

Makan siang di kantor? Delivery makanan area Jogja aja, klik makandiantar.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved