Berkas Kasus Aniaya Mr Cangkul Akan Diserahkan ke Kejaksaan

Proses penyidikan terhadap tersangka kasus penganiayaan menggunakan cangkul telah selesai.

Penulis: akb | Editor: oda
TRIBUNJOGJA/ Jihad Akbar
Tersangka penganiayaan menggunakan cangkul tiba di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (11/8/2015) sekitar pukul 10.20 wib. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Jihad Akbar

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kapolresta Yogya, Kombes Pol Pri Hartono EL melalui Kasat Reskrim Polresta Yogya, Kompol Heru Muslimin mengungkapkan, Senin (31/8/2015), penanganan kasus penganiayaan menggunakan cangkul yang mengakibatkan korban, M Firza (20) warga Demangan Sleman, meninggal dunia masih terus berlangsung.

Proses penyidikan terhadap tersangka,Yah Anis Lukas Nehemiah Bari (25), yang merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Yogya, telah selesai.

Selanjutnya, Heru menerangkan, proses pemberkasan atas tindak pidana penganiyaan menggunakan cangkul pada awal bulan Agustus lalu juga sudah diselesaikan oleh pihaknya.

"Semua berkas sudah lengkap tinggal proses pengiriman ke kejaksaan," terang Heru.

Dirinya menegaskan, pihaknya akan konsisten dalam menuntaskan kasus tindak pidana aniaya ini sesuai undang-undang serta aturan yang berlaku. (*)

Makan siang di kantor? Delivery makanan area Jogja aja, klik makandiantar.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved