Pengusaha Penimbun Bahan Pangan Bakal Dipidana
Jika para pelaku usaha tak mengindahkan maklumat itu, maka kepolisian akan melakukan tindakan terhadap para pengusaha nakal
TRIBUNJOGJA.COM - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menerbitkan sebuah Maklumat Kapolri untuk memperingatkan para pelaku usaha di sektor pangan yang masih menahan pasokan untuk memainkan harga di pasar.
Jika para pelaku usaha tak mengindahkan maklumat itu, maka kepolisian akan melakukan tindakan terhadap para pengusaha nakal tersebut.
"Kita sosialisasikan itu mengumumkan kepada pelaku usaha itu bahwa kalau melakukan perbuatan penimbunan atau penyimpangan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU pangan mau pun UU perdagangan itu adalah perbuatan pidana, bisa diproses secara hukum," ujar Badrodin di Istana Bogor, Senin (24/8/2015).
Badrodin mengancam apabila para pengusaha itu mempermainkan harga pasar, maka kepolisian akan bertindak.
Sejumlah modus yang kerap dilakukan para pelaku usaha pangan nakal itu seperti menaikkan harga atau menahan supaya harganya melambung, menyimpan dan menimbun di luar batas ketentuan.
Badrodin menjelaskan bahan pangan yang rentan untuk ditimbun seperti beras, jagung, kedelai, daging, dan bawah. Setelah maklumat diterbitkan, maka kepolisian akan memonitor para pelaku usaha itu.
"Kalau masih ada pelaku usaha yang melakukan penimbunan atau penyimpangan, akan kita proses hukum," imbuh dia. (*)
Delivery Makanan Jogja? Klik makandiantar.com atau 0274 554 554. Ongkir Gratis !
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/badrodin_1007_20150710_220723.jpg)