Cara Mengurus STNK Duplikat

Untuk mengurus STNK hilang, pemilik kendaraan harus membuat iklan dulu ke media cetak dan radio. Nantinya, bukti iklan tersebut disertakan.

Tayang:
Penulis: Gaya Lufityanti | Editor: oda
ist
Ilustrasi STNK dan BPKB 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Gaya L.

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tribun, mohon bantuannya, bagaimana caranya mengurus STNK saya yang hilang setahun yang lalu, padahal sudah mau bayar pajaknya. +628157961xxx

Untuk mengurus STNK hilang, pemilik kendaraan harus membuat iklan dulu ke media cetak dan radio. Nantinya, bukti iklan tersebut disertakan dengan berkas-berkas lainnya.

Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan untuk mengurus STNK hilang :

1. BPKB asli
2. KTP asli
3. Bukti iklan koran
4. Bukti iklan radio
5. Laporan kehilangan
6. Cek fisik

Pastikan semua berkas sudah lengkap, kemudian dimasukkan ke loket Samsat tempat STNK tersebut terdaftar.

Nantinya pemohon akan mendapatkan STNK duplikat yang memiliki fungsi yang sama dengan STNK asli.

Jika STNK asli sudah ketemu, sebaiknya pemilik segera menyerahkan STNK aslinya, sehingga tidak memiliki dua STNK dalam waktu yang bersamaan.

Namun, jika ternyata STNK hilang lagi, pemilik masih dapat mempergunakan STNK duplikat tersebut. STNK duplikat ini dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Tetapi, berbeda dengan STNK asli, STNK duplikat ini hanya berlaku sampai waktu tertentu. Sehingga, pemiliknya bisa menggunakan STNK duplikat ini sampai masa berlakunya habis.

Nanti jika masa berlaku sudah habis, pemilik bisa kembali untuk sekalian mengurus STNK aslinya. (Tribunjogja.com)

Totok Jaka Suwarta SH
Kasi Pendaftaran dan Penetapan Pajak Kendaraan Samsat Kota Yogya

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved